Kabar6-Polda Banten berjanji akan menindak tegas perilaku Ketua Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya (JB), bila memang terbukti.
Diketahui, JB dan pengawalnya dilaporkan ke Polda Banten oleh Tobari bin Mahmud (48), warga Kampung Garung Sabrang, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, karena melakukan pengeroyokan dan pengerusakan mobil pada Jumat (9/10/2015) lalu. ** Baca juga: Jubir Kadin Banten Klaim Berdamai dengan Tobari
“Proses penyidikan sedang berjalan, untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi melalui blackberry masangernya, Selasa (13/10/2015).
Menurutnya, meski JB kini menjabat sebagai Ketua Kadin Banten dan merupakan mantan Bupati Lebak dua periode, tahun 2003-2008 dan 2008-2013, hal itu tidak akan berpengaruh.
“Kita tidak akan melihat siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan. Kita akan proses,” tegasnya.
Merujuk surat laporan dari Polda Banten bernomor LP/224/X/Banten/SPKT III tertanggal 10 Oktober 2015, JB melakukan pemukulan kepada Tobari bin Mahmud (48) pada Jum’at (9/10/2015). ** Baca juga: Retribusi Tembak Masih Berlangsung di Kota Cilegon
Karenanya, JB dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana terhadap orang atau barang yang dilakukan lebih dari satu orang di muka umum.(tmn/din)