oleh

Kanwil Banten Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Obat Kuat ke Sel

image_pdfimage_print
Kabar6-Satuan kerja (Satker) di bawah Kanwil Kemenkumham Banten, menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba dan obat kuat kedalam lapas maupun rutan, sepanjang tahun 2022.
Penggagalan penyelundupan narkoba dan obat keras ke dalam penjara dilakukan dengan berbagai cara, seperti pemeriksaan badan serta barang bawaan pengunjung. Serta mendapatkan informasi dengan BNN hingga polri.
Upaya penyelundupan sabu pertama melalui sayur asem, seberat 0,84 gram di Lapas Klas IIA Serang. Kemudian penyelundupan sabu ke Lapas Klas IIA Cilegon, dengan batang bukti seberat 5 gram kemudian 9,67 gram dan 4,73 gram.
Selanjutnya penggagalan upaya penyelundupan obat keras jenis hexymer dan tramadol sebanyak 601 butir ke Rutan Kala IIB Serang.
“Kita harus memiliki komitmen staf nya, penjagaan, kemudian hingga ke atas nya untuk tidak main-main dengan narkoba. Pimpinan tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Rabu (28/12/2022).
Kondisi penjara di Lapas maupun Rutan dilingkup Kanwil Kemenkumham Banten melebihi kapasitas hingga 100 persen. Dimana, jumlah WBP di Banten sebanyak 10.130 orang yang terbagi ke 16 lapas dan rutan.
Petugas mengakalinya dengan memberikan cuti bersama (CB), pembebasan bersyarat (PB) hingga asimilasi rumah (asirum) untuk mengurangi kepadatan. Kemudian dengan memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Nusakambangan, lapas yang ada di Jawa barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) ataupun ke balik jeruji besi di wilayah Banten yang masih lengang.
“Sekarang kita membangun, kita tingkatkan kapasitasnya dengan membangun blok hunian, di Lapas Klas I Tangerang, Lapas Cilegon dan satu lagi di Rangkasbitung akan dibangun blok hunian,” terangnya.(Dhi)
Print Friendly, PDF & Email