Kabar6-Partai politik (parpol) dilarang menggunakan odong-odong, untuk mengangkut massa saat berkampanye.
“Tidak ada uji kelayakannya, itu kan untuk pariwisata, bukan untuk kampanye. Adanya odong-odong di jalan raya itu tidak untuk kelayakannya,” kata AKP Mochamad Sofian, Wakil Kepala Operasional (Wakaops) Polres Serang Kota, yang ditemui usai rapat dengan KPU Kota Serang, Banten, Kamis (21/03/2019).
Bagi pengendara roda dua, wajib menggunakan helm, knalpot standar dan membawa surat kendaraan.
Mobil bak terbuka dan truck pun dilarang mengangkut penumpang. Jika melanggar, maka ada ditindak secara hukum.**Baca juga: Dipecat Sepihak, FSBKIKES Demo PT Moving Tech di Legok.
“Tentunya kampanye setiap partai mematuhi aturan. Tidak ada kampanye itu harus melanggar aturan,” terangnya.(Dhi)