oleh

Jampidum Bebaskan Pencuri HP Lewat Mekanisme Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan kembali memberikan kebebasan untuk tersangka pencuarian HP lewat pendekatan restoratif.

Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan tersangka Halimah binti Hapli, Senin 29 Juli 2024.

“Selain pencuri HP Jampidum Prof. Dr. Asep Nana juga menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (29/7/2024).

Menurut Harli, tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca Juga: BUMD dan BLUD Kota Tangerang Tunjukan Tren Positif, Ini Hasilnya

Kronologis

Kronologi bermula saat tersangka Halimah binti Hapli menginap di rumah orang tua. Kemudian setelah menginap 1 (satu) hari, tersangka melihat rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning yang berada di Jalan Demang RT.04 RW.05 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan sering ditinggal dan situasi rumahnya sering sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dirumah saksi Mimi tersebut.

Selanjutnya tersangka langsung masuk ke halaman rumah Saksi Mimi binti Nang Uning dan tersangka pun membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut. Saat tersangka membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut ternyata pintu rumah tidak dikunci, lalu tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan saat itu tersangka langsung melihat 1 Unit Handphone merk OPPO seri A74 Warna Hitam Biru yang terletak di atas kursi ruang tamu dan tersangka langsung mengambil Handphone tersebut.

Saat itu tersangka mengecek Handphone terrsebut dan handphone milik Saksi Mimi Binti Nang Uning ternyata tidak dikunci baik dengan sandi maupun dengan pola untuk membuka Handphone. Kemudian tersangka menyimpan handphone tersebut ke dalam saku celana tersangka dan setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning dan tersangka kembali menutup pintu rumah Saksi Mimi Binti Nang Uning. Lalu tersangka kembali lagi ke rumah orang tua tersangka yang hanya berjarak 1 (satu) rumah dari rumahnya Saksi Mimi Binti Nang Uning tersebut.

Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi MIMI BINTI NANG UNING mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.400.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal, S.H. serta Jaksa Efran, S.H. Rozza Syaputra, S.H. Muhammad Ilham, S.H., dan Khilluwa Nadhifa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email