oleh

Jaksa Selesaikan Perkara Narkotika untuk 2 Tersangka Lewat Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, untuk tersangka Yunus Adi Saputra dan tersangka Anca alias Anca bin Jainuri dari yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini untum 2 tersangka meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Selesaikan Pencurian Tower Air Sekolah Lewat Restoratif

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Mojekerto untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email