oleh

Istri Debitur Klaim Dilecehkan Debt Collector, FIF Tangsel: Tidak Terbukti

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Federal Internasional Finance (FIFGroup) angkat bicara perihal debitur yang mengklaim telah dilecehkan oleh petugas penagih hutang (debt collector). Sebab perusahaan pembiayaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini telah melakukan penyelidikan internal.

“Dalam proses penelusuran yang dilakukan tidak didapatkan atau ditemukan bukti apapun terhadap tuduhan yang diberikan,” ungkap Kepala FIFGroup Pos Rempoa, Kun Muhammad Ramdan lewat keterangan tertulis kepada kabar6.com, Jum’at (29/9/2023).

Ia mengungkapkan, ibu rumah tangga berinisial NN yang mengaku sebagai korban tercatat sebagai istri dari konsumen FIFGROUP Point of Services Rempoa dengan nomor kontrak 135000838423 atas inisial AR.

Kontrak tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga dilakukan proses penagihan
baik itu melalui telepon maupun kunjungan secara persuasif.

Ramdan menegaskan, bahwa dalam menjalankan prosedur operasional, FIFGROUP selalu mengutamakan implementasi proses penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan selalu menekankan proses penagihan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas,” tegasnya.

Oleh karenanya, lanjut Ramdan, FIFGROUP POS Rempoa akan kooperatif dan mendukung sepenuhnya segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan dilakukan oleh NN. Leasing tersebut berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

**Baca Juga: Tagih Cicilan Motor, Oknum Debt Collector Lecehkan Ibu di Tangsel

“Selain itu, FIFGROUP POS Rempoa juga tidak pernah mentoleransi segala proses operasional menyimpang dari SOP yang berlaku dan akan menindak tegas keterlibatan internal karyawan terhadap segala bentuk perbuatan yang menyimpangi SOP bahkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana,” terang Ramdan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen dengan itikad baik untuk memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya. Agar proses kredit yang berjalan dapat selesai sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan di awal pengajuan kredit.(yud)

Print Friendly, PDF & Email