oleh

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Restoran Dalam Meningkatkan PAD Kota Tangsel

image_pdfimage_print
Kantor DPPKAD Kota Tangerang Selatan.(ist)

Kabar6-Guna menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya.

Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli daerah (PAD).

Penerimaan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai sumber pembiayaan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Oleh karena itu, pajak daerah tetap merupakan primadona untuk membiayai pengeluaran daerah di Kota Tangsel.

Kemandirian ini berupa kemandirian dalam perencanaan maupun dalam pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah.

Kemandirian yang tinggi akan memperkuat ketahanan ekonomi daerah dalam menghadapi gejolak perekonomian nasional maupun internasional, yang pada akhirnya mempengaruhi besar-kecilnya penerimaan bantuan dari pusat.

Kemandirian dalam pengelolaan PAD  merupakan kunci kemandirian daerah, tentunya dengan ditunjang oleh sumber PAD, yang salah satunya berasal dari pajak daerah yang pada kenyataannya masih terbuka luas untuk dikembangkan.

Salah satu faktor penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah peningkatan PAD seoptimal rnungkin, sehingga pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan dari subsidi pemerintah pusat.

Oleh karena itu, penggalian dan pengembangan sumber-sumber dana perlu dilakukan, misalnya dengan melakukan optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu sektor strategis dan penting untuk peningkatan pendapatan daerah.

Bagi Pemerintah Kota Tangsel, walaupun kemampuan fiskal yang berasal dari PAD masih terbatas, namun pajak daerah masih memegang peranan penting, dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan di Kota Tangsel.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 7 tentang Pajak Daerah, memberikan kewenangan bagi pemerintah Kota Tangsel untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari sektor pajak restoran.

Berlakunya Undang-undang ini menyebabkan daerah memiliki kesempatan yang besar, untuk melaksanakan tujuan pembangunannya berdasarkan lokalitas yang lebih tinggi dan harapan baru mengenai otonomi yang lebih luas, khususnya daerah tingkat kabupaten dan kota.

Disisi lain, otonomi menimbulkan suatu kebutuhan dana yang besar dan daerah tidak bisa lagi menggantungkan diri sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam otonomi, harus disertai dengan pelimpahan keuangan.

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan menjalankan pemerintahan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
4. Meningkatkan sosial budaya masyarakat.

Berhasilnya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya, merupakan suatu tanda pemerintah daerah dapat melaksanakan roda pemerintahannya dengan baik.

Disamping untuk membiayai pembangunan, penerimaan daerah tersebut juga digunakan untuk membiayai belanja rutin daerah.

Dengan demikian, sangat dipandang perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah.

Adapan usaha yang dapat ditempuh antara lain :

1.Intensifikasi yaitu penggalian sumber-sumber pendapatan yang ada.
2.Ekstensifikasi yaitu penggalian sumber-sumber pendapatan yang baru.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang selatan Nomor 7 tentang Pajak Daerah, memberikan kewenangan bagi pemerintah Kota Tangsel untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari sektor Pajak Restoran.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel sebagai dinas pemungut pajak daerah, terus melakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah salah satunya pajak restoran, antara lain yaitu:

Pajak Restoran berpotensi besar meningkatkan PAD di Kota Tangsel.(ist)

Intensifikasi Memperluas Basis Penerimaan Maksudnya adalah dengan mengidentifikasi pembayaran pajak restoran yang potensial dapat ditingkatkan, di samping hal tersebut juga melakukan updating data wajib pajak restoran.
 
Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap wajib pajak antara lain pendampingan pengisian E-SPTPD, Pengawasan terhadap potensi objek pajak restoran secara periodik, dan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak retoran.

Mensosialisasikan peraturan terkait tatacara dan pemungutan serta pengelolaan pajak daerah dalam hal ini pajak restoran secara berkesinambungan juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

Meningkatkan kualitas SDM aparatur, dengan mengadakan bimbingan teknis kepada aparatur pemungut sehingga akan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur sehingga saat di lapangan aparatur dapat mengaplikasikan pelaksanaan peraturan-peraturan yang berlaku serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Ekstensifikasi Upaya Ekstensifikasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangsel adalah, dengan cara melakukan pendataan terhadap potensi pajak restoran yang belum menjadi wajib pajak, melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindak lanjuti hasil pendataan potensi pajak daerah khususnya potensi objek pajak retoran.

Pajak Restoran memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, untuk optimalisasi dalam pelaksanaannya ada beberapa strategi yang dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan, diantaranya yaitu :

1. Melakukan Pendataan potensi pajak restoran secara periodik;
2. Meningkatkan pengawasan, mengingat potensi besar yang dimiliki pajak restoran;
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur;
4. Mempertegas sanksi hukum bagi Wajib Pajak yang melanggar peraturan;
5. Membuat satuan tugas khusus dalam melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak restoran;
6. Melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak atau elektronik);
7. Meningkatkan teknologi administrasi (komputerisasi);
8. Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat;
9. Tertib administrasi dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak restoran.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangsel, Uus Kusnadi, SE, M.Si, bahwa salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan.

“Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya, untuk itu perlu adanya kegiatan yang dapat mengoptimalkan PAD, salah satunya adalah melakukan Intensifiksasi dan Ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah,” ujarnya.

Peningkatan realisasi pendapatan dari sektor pajak restoran selama 6 (enam) tahun, dari tahun 2010 sampai 2016 dapat dilihat pada data dan grafik dibawah ini :

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,  yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasaboga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Melalui kesempatan ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangsel menghimbau para pelaku usaha yang termasuk dalam kategori objek pajak restoran, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tentang Pajak Daerah.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email