oleh

Insinyur Korupsi di Proyek Telkom Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejagung menagkap Ir. Alex Denni (58) terpidana yang menjadi DPO Kejati Jawa Barat. Terpidana terbukti korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003.

“Kamis 18 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (19/7/2024).

Dijelaskan Harli, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013 atas nama terpidana Ir. Alex Denni, M.M. dengan salah satu amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003. Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan 2 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan Rehabilitasi Lewat Pendekatan RJ

“Saat diamankan, terpidana Ir. Alex Denni, M.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,”tandas Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email