oleh

Ini Putusan Lengkap MK Terkait Penyandingan C Hasil Pileg DPR RI Dapil Banten 2

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kota Serang difasilitasi KPU Banten, tengah melakukan penghitungan ulang kertas suara dari 20 TPS yang C hasilnya hilang. Proses penyandingan telah berlangsung sejak Rabu, 03 Juli 2024. Sedangkan penghitungan ulang, sudah dilakukan sejak Kamis malam, 04 Juli 2024.

Proses penghitungan kembali kertas suara, berdasarkan permintaan dari PDI Perjuangan. Lalu, bagaimanakah putusan lengkap dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa gugatan hasil Pileg DPR RI Dapil Banten 2?

**Baca Juga:KPU Banten Bakal Evaluasi KPU Kota Serang, Imbas Hilangnya 20 Dokumen C Hasil Pileg 2024

Amar putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang ditanda tangani oleh Suhartoyo, Saldi Israel, Daniel Yusmanic, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Rasul Sani dan panitera pengganti Haifa Arief Lubis, terang memerintahkan penyandingan data C Hasil.

Berikut kutipan resminya, berdasarkan salinan putusan MK tersebut:

Dalam Eksepsi
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur);

2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon;

Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.HasilDPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR;

3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS, yaitu TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21 Kelurahan Panggung Jati Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 5 dan TPS 16 Kelurahan Taman
Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 5 dan TPS 8 Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 4, TPS, 5, TPS 10, TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51 Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 6 dan TPS 8 Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 12, dan TPS 16 Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 Desa Suka Indah Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 6 Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 4 Desa Curug Agung Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Sukacai Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti
Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 4, TPS 5, TPS 7, dan TPS 9
Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang;

TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang,

Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang Kota untuk melakukan pengamanan pada penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email