oleh

Ini Penyebab Perbup 47 soal Jam Operasional Truk Direvisi Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan penyebab Paraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas-Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang bakal direvisi.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu mengatakan, sebelum diumumkan draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut, Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Zaki juga berharap mudah-mudahan revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dari masyarakat terkait jam operasional truk.

“Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi, baik kurangnya personil baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan TNI. Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya,” ucap Zaki dalam Focus Grup Discusion (FGD) di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (16/3/2022).

FGD yang digagas tersebut dalam rangka menghimpun aspirasi, ide, gagasan dan masukan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.

“Hari ini kita melakukan diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan nanti Peraturan Bupati tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material alam dan tambang,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Diskusi tersebut berjalan lancar dan terbuka. Kendati atas masukan-masukan yang telah disampaikan untuk ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.

“Alhamdulillah Diskusi berlangsung dengan sangat baik dan terbuka. Masukan-masukan sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut,” kata Politisi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, menyampaikan apresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47 tahun 2018.

Meski demikian, Politisi PDI-P itu juga berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Bakal Revisi Perbup 47 soal Jam Operasional Truk

“Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa. Inilah salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam rangka untuk meminimalisir permasalahan sosial terkait transportasi,” ucap Kholid.

Dalam FGD hadir antara lain Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari 3 Polres, Sekda, Kadishub Provinsi Banten, perwakilan BPTJ serta para Kadishub Kabupaten Serang, Lebak, Kota Tangerang, Tangsel, serta perwakilan tokoh masyarakat, KNPI dan Organisasi profesi dan Mahasiswa. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email