oleh

Ini Kelemahan PPDB Online Versi Dindikbud Tangsel

image_pdfimage_print
Posko Disdukcapil. (yud)

Kabar6-Jumlah kuota pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkatan SMP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak sebanding dengan p‎enerimaan. Tercatat dari sekitar 23 ribu murid yang ada hanya sebanyak 6.500 peserta didik yang berhak duduk di bangku sekolah negeri.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Taryono, mengakui bila sistem zonasi PPDB secara online belum sempurna. Meski demikian ia mengklaim hanya menjalankan regulasi dalam Peraturan Menteri Dikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang ‎PPDB telah diatur dalam zonasi.

“Masyarakat agar mendaftar sekolah yang paling dekat untuk menentukan,” katanya ditemui wartawan di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Jumat (7/7/2017).**Baca JUga: Ngurus PPDB, Posko Disdukcapil Tangsel Diserbu Warga

Menurutnya, pendaftaran secara online diberlakukan sejak 4-7 Juli ini. Taryono menerangkan, dengan berbagai kendala yang ada masyarakat diakui dapat memonitoring PPDB lantaran telah dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.

Ia menyebutkan, kendala yang‎ dihadapi sekarang infrastruktur jaringan internel sulit diakses. Pemanfaatan jaringan online tersebut telah menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel.

“Kendala kedua adalah, banyak masyarakat Tangsel tapi tidak punya KTP Tangsel. Terus yang punya KTP ternyata NIK-nya belum klarifikasi,” sebut Taryono.

Implikasinya, ia berujar, ketika orangtua/wali murid ingin mendaftar secara online NIK tidak dapat diinput. Sedangkan sistem zonasi‎ mengarahkan bahwa tempat tinggal calon peserta didik yang mendaftar menjadi hal penting.

Taryono mengingatkan bahwa dalam sistem online PPDB‎ ada dua hal penting yang harus diperhatikan pendaftar. Yakni, nomor ujian saat Sekolah Dasar serta NIK yang tertera dalam Kartu Negara.

“Kami mengimbau berbesar hati saja sekolah di swasta,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email