oleh

Ini Dua Perda Baru di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Pngsahan dua Perda baru di Kab. Tangerang.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang beserta DPRD setempat, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).

Kedua Perda yang baru disahkan itu yakni, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, lahirnya Perda dari Inisiatif DPRD tersebut, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

“Kami berharap dua Perda itu dapat membantu masyarakat dan memudahkan masyarakat. Seperti Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, hendaknya bisa membantu masyarakat dalam menjalani proses hukum, khususnya bagi masyarakat miskin,” ujar Bupati Zaki di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/11/2016).**Baca juga: Begini Kata Pengelola Matador Soal Pengunjung “Klenger” Minum SW

Sementara untuk Perda penanggulangan HIV/AIDS, Zaki berharap juga bisa menurunkan angka penderita HIV di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Hujan Terus, Dua Hektare Ladang Cabai di Jambe Gagal Panen.

Zaki pun meminta, kedua Perda itu dapat segera disosialisasikan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan dioptimalkan peran dan fungsinya,” ujar Bupati Zaki lagi.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email