oleh

Imigrasi Cilegon Deportasi 15 WNA

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang 2015, pihak Kantor Imigrasi Kota Cilegon melakukan deportasi terhadap 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di wilayah tersebut.

 

Pemulangan dilakukan, mengingat belasan WNA dimaksud telah melanggar aturan dalam izin tinggal yang telah diberikan, meski ada di antaranya yang juga bermasalah dengan hukum.

 

Kepala Sub Imigrasi Kota Cilegon, Setiawan, mengatakan saat ini jumlah WNA di wilayah tersebut sebanyak 1.399 orang. “WNA yang kita pulangkan karena melanggar izin tinggal,” ujarnya.

 

Dijelaskan Setiawan, dari total 1.399 WNA yang ada di wilayah itu, umumnya didominasi oleh WN Tiongkok, dengan jumlah sebanyak 718 orang. Sedangkan posisi kedua ditempati oleh WN Korea.

 

“Kebanyakan WN China dipekerjakan di perusahaan semen dan PLTU Cilegon. Sedangkan WN Korea dipekerjakan di PT Krakatau Posco,” ujarnya.

 

Sedianya, Setiawan menyebut bila pengawasan WNA mulai diperketat sejak pihaknya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). ** Baca juga: Massa PAC Geruduk Kantor DPD Gerindra Banten

 

Tim tersebut bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Disnaker, Disdukcapil, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai hingga Pol Air wilayah setempat.

 

“Pada tahun 2014 lalu, kami mendeportasi sebanyak 45 WNA. Sedangkan tahun ini Tim Pora mendeportasi 15 WNA,” ujarnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email