oleh

Ilegal, Munculnya Kotak Tip di Kafe dan Museum Bikin Warga Korsel Tak Nyaman

image_pdfimage_print

Kabar6-London Bagel Museum, sebuah kafe populer di Seoul, Korea Selatan (Korsel), meresahkan warga Negeri Gingseng, setelah meletakkan toples tip di depan kasir. Pengunjung dan warganet pun beramai-ramai mengkritik kebijakan museum tersebut.

Di Indonesia sendiri, ‘kotak tip’ dekat meja kasir kafe atau restoran adalah hal biasa. Namun di Korsel, hal ini ilegal dan membuat warga kesal. Melansir koreatimes, London Bagel Museum menanggapi reaksi tadi dengan sebuah pernyataan di Instagram, yang mengatakan bahwa toples tip ditambahkan sebagai dekorasi ruangan, namun beberapa hari kemudian, toples tersebut disingkirkan.

Rupanya ini bukanlah kasus pertama. Sejumlah kafe dan restoran mulai menempatkan kotak tip, bahkan platform pemesanan taksi juga meminta tip kepada pelanggan. Karena warga tidak mengenal ada tip, mereka pun menolak dengan kuat kemunculan hal baru itu.

Salah satu netizen mengatakan, seorang karyawan di sebuah kedai kopi di Distrik Mapo, Seoul, memintanya untuk memberi tip. Pelayan menunjukkan sebuah tablet dengan pilihan pemberian tip hingga 10 persen bersama dengan tagihan.

Sementara itu, beberapa pengguna lainnya mengatakan mereka melihat beberapa restoran memasang tanda di meja yang meminta pelanggan untuk memberi tip.

Budaya memberi tip bahkan telah muncul tidak hanya di kafe dan restoran. Kakao T, yang menguasai lebih dari 90 persen pasar ojek online domestik, menguji coba adanya pemberian tip kepada sopir bulan lalu.

Kakao Mobility, operator platform dan anak perusahaan Kakao, menyebut penumpang diberikan pilihan untuk memberi tip kepada pengemudi hingga sekira Rp23 ribu setelah menyelesaikan perjalanan dan memberi tanda lima bintang. Perusahaan tidak mengambil komisi dari tip tersebut.

“Saya tidak mengerti mengapa mereka meminta tip kepada kami padahal kami belum menerima layanan apa pun yang layak mendapatkan tip. Berbeda dengan di luar negeri, pelanggan membuat pesanan dan mengambil sendiri, lalu mengapa memberi tip kepada mereka, untuk apa?” kata seorang pria bermarga Jung (30)

Berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Makanan saat ini, bisnis jasa makanan harus mencantumkan harga akhir pada menu, termasuk pajak dan biaya layanan, dan pelanggan tidak boleh membayar lebih dari itu.

Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mengonfirmasi bahwa memaksa pelanggan membayar lebih dari biaya yang tercantum bertentangan dengan Undang-Undang Sanitasi Makanan dan tindakan peraturan pemerintah daerah.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email