oleh

Harus Bayar Denda Rp23 Juta, Pria Australia Ini Berselancar Sambil Bawa Ular Piton

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang peselancar Australia disebut melanggar peraturan yang dibuat otoritas Kota Gold Coast karena membawa seekor ular piton karpet saat berselancar.

Otoritas setempat, melansir nst, mengizinkan peselancar yang tak disebutkan namanya ini memelihara ular piton karpet, tetapi dia tidak memiliki izin mengeluarkannya dari alamat terdaftar, apalagi membawa hewan melata tadi untuk berselancar.

“Untuk membawa hewan ke tempat umum atau memamerkannya perlu izin tersendiri,” terang Departemen Lingkungan dan Ilmu Pengetahuan Queensland.

“Ular jelas hewan berdarah dingin, dan meskipun mereka bisa berenang, reptil umumnya menghindari air. Piton akan mendapati airnya sangat dingin, dan satu-satunya ular yang seharusnya ada di lautan adalah ular laut,” imbuhnya..”

Pihak berwenang kemudian mendenda pria itu sekira Rp23 juta. Diketahui, piton karpet adalah ular tidak berbisa yang dapat tumbuh hingga panjang tiga meter. Mereka melilit mangsa lalu meremasnya hingga mati lemas. Ular piton karpet kebanyakan memakan burung, kadal, dan mamalia kecil lainnya.(ilj/bbs)