oleh

Hadiri Deklarasi Andra Soni-Dimyati, Kepala BKD Banten Terbukti Langgar Netralitas ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nana Supiana terbukti melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, sebagai punggawa ASN di Provinsi Banten, Nana Supiana terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.

Nana Supiana yang kini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cilegon itu terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah yang digelar di Kota Tangerang Selatan.

**Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Nurdin Pj Wali Kota Tangerang dan Cawabup Banten Dimyati Mangkir

“Konkrit sudah melanggar, tinggal sanksinya ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Komar saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

“Betul-betul (Kepala BKD Banten melanggar kode etik ASN-red),”tambahnya.

Lebih lanjut Komar mengatakan, ketidaknetralan Nana Supiana dalam Pilkada serentak 2024 telah dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat.

Sehingga, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi dan dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik tersebut.

“Itu tanggal 2 Oktober baru saya kasih (putusan-red) karena belum saya kasih ke BKN,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mendalami dugaan keterlibatan NS dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini.

Nana Supiana ikut hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati.

Menaggapi ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar langsung angkat bicara. Al Muktabar meminta semua pihak agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Jadi semua secara komperhensif dilihat, lalu penting juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan tentu dalam perangkat kerja yang mendapatkan mandatori itu karena persetujuan dan penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Al Muktabar.

Al mengatakan, apabila Nana Supiana dinyatakan melanggar netralitas ASN akan mengembalikan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya kan ada kewenangan kelembagaan, jadi prinsip kita melaksanakan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Disinggung apakah Nana Supiana akan dicopot sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan menanggapi lebih dalam hal tersebut.

“Bukan soal itu (pencopotan), tapi soal aturan yang dilaksanakan nanti kita lihat yang akan dilaksanakan itu,” katanya.

“Jadi kita tidak boleh berangan-angan, aturan itu adalah implementasi pasal per pasal ayat per ayat, sesuai dengan tahapannya apa itu undang-undang peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lainnya. Jadi kita melaksanakan aturan itu,” pungkasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email