Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gerebek kamar apartemen yang dijadikan pabrik pembuatan serta peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. Lokasinya di apartemen Treepark BSD, Kelurahan Cilenggang, Serpong.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka berinisial AF dan MR di Sunburst BSD. Polisi kemudian juga menangkap tersangka MA yang bertugas sebagai koki.
“Dari kedua tersangka diamankan narkoba sinte seberat 2 kilogram,” ungkapnya di lantai dasar apartemen Treepark, Kamis (16/5/2024). **Baca Juga: Edukasi , WCD Adakan Sayembara Ubah Sampah Jadi Seni
Bermula dari saat kita melakukan penggeledahan badan di satu kantong MR ditemukan anak kunci kamar apartemen. Lalu pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB kamar tersangka digeledah.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku beroperasi memproduksi tembakau sintetis sejak Desember 2023. Hasil produksi tembakau sintetis diedarkan kedua tersangka lewat media sosial.
Bachtiar menyebutkan, kedua tersangka mengedarkan tembakau sinte di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Sumatera.
Ia menegaskan, jadi total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 24 kilogram atau 24 ribu gram. “Yang mana bila diakumulasikan rupiah yaitu 24 miliar,” tegas Bachtiar.
Keterangan tersangka mengaku dapat perintah dari bos berinisial D zang masuk daftar pencarian orang. Polisi juga menemukan berbagai cairan, serbuk kimia, alat memasak untuk memproduksi tembakau sintetis.
Bachtiar sebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 subsider 113 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling berat pidana hukuman mati,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Setia Budi itu.(yud)