oleh

Gencar Penertiban, Pengusaha Buka Galian Ilegal di Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Beroperasinya Galian C ilegal yang diduga tidak mengantongi dokumen UPL/UKL serta izin dari instansi berwenang yang berada di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang disayangkan oleh aktivis lingkungan.

Pasalnya ditengah giat penertiban galian tanah ilegal yang sedang digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, dibeberapa wilayah di Kabupaten Tangerang pada akhir-akhir ini masih ada oknum pengusaha yang membuka galian ilegal.

“Lagi gencar penertiban ada oknum pengusaha yang malah membuka galian di Desa Daon, Kecamatan Rajeg,” kata Ade Maulana Aktivis Lingkungan Hidup, kepada awak media, Jumat (13/12/2019).

Ade juga meminta kepada kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera menindak tegas bahkan melakukan penutupan lebih dini sebelum kegiatan tersebut jauh beroperasi yang akan menimbulkan kerusakan alam serta mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

“Ini akan menimbulkan efek cemburu sosial bagi pengusaha galian lain yang sudah terlebih dahulu ditertibkan,” ucapnya.

Ade menuturkan, dengan tidak adanya tindakan tegas dari Satpol pp dari sekarang justru akan menjadi pintu awal beroperasinya galian lain yang sudah ditertibkan bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada galian-galian ilegal lain yang akan menjamur.

“Saya khawatir kalau Satpol PP tidak bertindak dengan cepat untuk menertibkan Galian C di Desa Daon, Kecamatan Rajeg. Tidak menutup kemungkinan akan timbul galian-galian yang akan menjamur diwilayah Tangerang,” tegasnya.

**Baca juga: Keren! SMPN 2 Curug Borong 6 Penghargaan LPMP Provinsi Banten.

Sementara itu, Bambang Mardi Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang ketika dihubungi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya galian tersebut.

“Besok anggota akan sidak,” kata Kasat Pol PP Tangkab Bambang Mardi lewat pesan singkat whatsapp.(Vee)