oleh

Gara-gara Amplop, Rano Karno Dilaporkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print
Rano Karno.(ist)

Kabar6-Calon Gubernur (Cagub) Banten, Rano Karno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Penasehat Hukum Pasangan Cagub Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika), Ramdan Alamsyah melihat ada pelanggaran saat Rano menjenguk Siti Fadilah di RSUD Banten.

Dalam kesempatan itu, Rano terlihat memberikan bantuan uang kepada Siti yang kakinya diamputasi.

“Dalam video itu Pak Rano memberikan amplop. Patut di duga itu adalah uang,” kata Ramdan Alamsyah, Kamis (24/11/2016).**Baca juga: 19 Ribu Warga Cilegon Terancam “Golput” di Pilgub Banten 2017.

Dirinya pun meminta pihak Bawaslu Banten untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye tersebut.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email