oleh

Empat Raperda Kota Tangerang Disahkan Jadi Perda

image_pdfimage_print
Penandatanganan Raperda menjadi Perda.(hms)

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang, atas terselesaikannya pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) diwilayah tersebut.

Keempat Raperda tersebut adalah;

1. Raperda Perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan.

2. Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

3. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4. Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dengan ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah.

“Sungguh sangat menggembirakan, berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di panitia khusus maupun rapat gabungan, senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik,” ungkap Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan mengenai empat Raperda dan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi mengenai Empat Raperda serta Jawaban Fraksi mengenai Pendapat Walikota tentang Raperda Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, Kamis (22/6/2016).

Selanjutnya, kata Wakil Walikota, mengenai saran-saran, himbauan atau koreksi baik yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut. **Baca juga: Tangerang Bersedekah Santuni 1.040 Anak Yatim.

“Insya allah usaha kita semua untuk menjadikan Kota Tangerang semakin baik lagi di masa depan dimudahkan jalannya oleh Allah Subhanahuwata’ala,” ucapnya.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email