oleh

Empat Pengedar Upal Ditangkap Polda Banten

image_pdfimage_print
Pengedar upal yang ditangkap.(zis)

Kabar6-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten meringkus empat pelaku pengedar uang palsu (Upal), Rabu (22/6/2016).

Keempatnya masing-masing Jumroni alias Aldi, Juhin, Ismet Selamet dan Anis Nudi Priyono, diringkus tak jauh dari tempat tinggal masing-masing Kabupaten Pandeglang. 

“Aksi keempatnya kita incar sejak beberapa bulan lalu, karena mereka sudah mengedarkan uang palsu sejak sekitar setahun terakhir,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yus Fadillah.

Sedangkan modus peredaran upal yang digunakan pelaku adalah, dengan menukar uang palsu yang nilainya satu berbanding dua. **Baca juga: Warga Banten Bisa Laporkan Jalan Rusak Lewat Twitter.

Dari tangan keempatnya, polisi menyta barang bukti sebanyak 29.189 lembar uang palsu dari 106 mata uang, atau bila ditotal mencapai miliaran rupiah. **Baca juga: Soal Perda, Ulama Banten Geruduk Pemprov Banten.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dapat dikenakan pasal 36 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(zis)

Print Friendly, PDF & Email