oleh

Edarkan Togel, Paman dan Keponakan Ditangkap Polsek Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Apes dialami Salim (50) dan Haerudin (19). Paman dan keponakan itu harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan judi jenis toto gelap (Togel).

Ya, keduanya diringkus petugas Polsek Rajeg dikediamannya, di Kampung Bolang, RT 1/1, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku sudah menjadi target kami karena mengedarkan judi togel,” ungkap Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro, Sabtu (10/10/2015).

Awalnya, pelaku sempat mengelak dari tudingan mengedarkan judi togel. Namun, keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan buku rekapan togel, serta isi pesan singkat dari pelanggan yang memesan togel.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bila judi togel yang dikelola keduanya bisa meraup omset hingga Rp5 juta per minggu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita uang hasil perjudian sebesar Rp445 ribu, dua buku rekapan kupon togel jenis pakong, satu buku kode pakong dan handphone. **Baca juga: Malam Erotis di Hotel Venesia Tangsel.

Atas perbuatannya, paman dan keponakannya itu dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email