oleh

Edarkan Sabu, 8 Pegawai Dishub Kota Tangerang Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print
Gelar perkara di Maporestro Tangerang. (tia)

Kabar6-Sebanyak delapan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang diciduk jajaran Polrestro Tangerang Kota. Delapan orang ini ditangap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Delapan oknum THL Dishub Kota Tangerang tersebut yakni berinisial P, R, TR, IND, EZ, DN, DF dan SB. Dua di antaranya berperan menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Tangerang.

“Ya, berawal dari laporan warga bahwa di Perum Karawaci sering ada transkasi narkotika. Lalu, kami berhasil menangkap P dengan barang bukti satu paket sabu pada Jumat (14/7/2017) lalu,” ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (18/7/2017).**Baca Juga: Ini Sanksi Tegas Bagi Pelaku ‘Bully’ di Tangerang

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang juga merupakan oknum THL di Dishub Kota Tangerang berinisial R.

“Saat ditangkap di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti tiga paket sabu pada Sabtu (15/7/2017), pelaku mengaku sering mengedarkan sabu tersebut ke oknum pegawai lainnya di Dishub Kota Tangerang,” lanjutnya.**Baca Juga: Walikota Arief: Besok Ada Posko Kesehatan di Job Fair

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi pun kembali berhasil menangkap enam pelaku lainbya yang kerap membeli sabu dari pelaku P dan R.

“Lima di antaranya positif pemakai sabu. Sampai saat ini kasus masih dalam pengembangan yang mengarah pada bandar narkotika yang sering dipanggil Bodong,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (tia)

Print Friendly, PDF & Email