oleh

Dukun di Ciputat Punya Pistol, Peluru dan Granat Divonis 1 Tahun Lebih

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis lebih ringan kepada Heryadi, terdakwa kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun kurungan penjara.

“Hakim telah membacakan putusannya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Hasbullah dikutip Kamis (29/8/2024).

Diketahui, senjata api dan granat nanas milik Heryadi ditemukan tim Gegana Polda Metro Jaya di kediamannya di Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

**Baca Juga: Terbesar Kedua di Dunia, Temuan Berlian Seberat 2.492 Karat di Botswana

Hasbullah menyatakan bahwa atas putusan ini pihak JPU Kejari Tangerang Selatan akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Atas putusan tersebut sikap penuntut umum pikir pikir selama 7 hari. Sementara terdakwa terima atas putusan tersebut,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38; sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W; delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.

Kemudian juga ada puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazen serta satu granat nanas warna cokelat

Kasus ini terungkap usai sejumlah warga menggeruduk kediaman terdakwa. Di rumah itu ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah.

Warga mengaku ada yang pernah disantet oleh Heriyadi hingga menderita sakit menahun. Heryadi kepada warga yang menginterogasi akui telah melakukan praktek spiritual. Dalilnya agar lebih adem.

Sementara itu Hasbullah memastikan barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa ini akan dirampas untuk dimusnahkan.

“Dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.(Yud)

Print Friendly, PDF & Email