oleh

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Rp15 Miliar Diusut Kejari, Pihak Ketiga Angkat Bicara

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebesar Rp15 Miliar kepada PDAM Tirta Multatuli diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Korpa Adhyaksa ini menduga ada praktik korupsi pada kegiatan di perusahaan pelat merah yang dibiayai dari penyertaan modal pada tahun anggaran 2020.

Kejari menyampaikan, salah satu pekerjaan yang dilaksanakan dengan dana penyertaan modal tersebut adalah perbaikan pompa intake dengan anggaran sebesar Rp2 Miliar lebih. **Baca Juga: Dihadapan Pegawai Kementerian PUPR Kejagung Paparkan Tindak Pidana Korupsi Sektor Infrastruktur

Deolipa Yumara, kuasa hukum pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan perbaikan pompa intake tersebut mengatakan, seluruh pekerjaan sudah sesuai dengan

“Ada 15 unit perbaikan di 8 titik yang klien kami kerjakan berdasarkan perintah kerja dari PDAM Lebak pada tahun 2020. Itu sudah dilakukan secara baik dan profesional. Sudah dilakukan juga serah terima, clear tidak ada masalah,” kata Deolipa, di Rangkasbitung, Rabu (26/6/2024).

Menurut Deolipa, kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa sebenarnya nilai penyertaan modal mencapai Rp15 Miliar. Ia menegaskan, dari nilai Rp15 Miliar tersebut hanya Rp2 Miliar untuk perbaikan pompa intake yang dikerjakan oleh kliennya.

“Tentu tidak, klien kami hanya mengerjakan yang 15 unit itu saja dengan nilai Rp2,4 Miliar. Kalau sekarang katanyabada penyimpangan, kami pertanyakan yang mana penyimpangannya? Karena seluruh pekerjaan sudah dilakukan secara profesional,” sebut pengacara yang pernah mendampingi Richard Eliezer atau Bharada E.

Deolipa menuturkan, kliennya tidak pernah meminta-minta kepada PDAM Tirta Multatuli untuk bisa mengerjakan proyek perbaikan tersebut.

“Mereka (PDAM) yang menghubungi klien kami, minta bantuan karena PDAM sudah menghasilkan air-air yang kotor, karena butuh perbaikan cepat tetapi alat-alatnya pada mati,” ungkapnya.

Lebih lanjut Deolipa mengatakan, terkait kasus tersebut, kliennya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

“Sudah, ya disampaikan apa yang klien saya ketahui. Berapa nilai kegiatan yang dilakukan, berapa titik kegiatannya dan lain-lain. Pekerjaan sudah kami kerjakan dengan baik karena ini mempertarukan nama baik perusahaan,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email