oleh

Dua Perahu Nelayan Pandeglang Digunakan untuk Angkut 34 Kilogram Sabu dari Sumatera

image_pdfimage_print

Kabar6-Sat Resnarkoba Polres Pandeglang mengembangkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 23 bungkus yang ditangkap di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hasilnya, di dapati kembali 9 bungkus sabu dan 1.600 butir ekstasi.

Total keseluruhan berat sabu yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Sat Resnarkoba Polres Pandeglang sebanyak 34,3 kilogram. Barang bukti terbaru di dapatkan dari rumah saudara AS, di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten, hari Kamis, 10 Maret 2022.

“Ada satu tempat khusus disana dan berada di atas jenisnya berbeda dan setelah itu kami kembangkan lagi, tim kami bagi lagi,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Jumat (11/03/2022).

AKBP Belny bercerita bahwa, personil Sat Resnarkoba Polres Pandeglang menyusuri pesisir pantai Cimanggu di Kabupaten Pandeglang hingga pantai di Kabupaten Lebak.

Usahanya membuahkan hasil, mereka mendapati dua perahu yang digunakan untuk mengangkut sabu seberat 34,3 kilogram dan 1.600 pil ekstasi itu.

**Berita Terkait: Polisi Tracing Aliran Uang Bandar Sabu Internasional yang Ditangkap di Pandeglang

“Kita ingin tahu jalurnya hingga sampai ke kecamatan sini itu dari mana, kita kembali lagi ke lokasi awal, pantainya cukup luas, kita cek lagi, kita periksa lagi, lalu kita amankan kapal,” terangnya.

Kapal jenis Jukung digunakan untuk mengambil narkoba dari pesisir barat Pulau Sumatera, kemudian turun di perairan Cimangggu. Dari tengah laut, narkoba diangkut menggunakan kapal Kincang ke pinggir pantai. Kemudian diangkut menggunakan mobil untuk dibawa ke rumah para tersangka.

“Jadi dua kapal ini kita lakukan penggeledahan lagi, kita cek lagi inilah yang digunakan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email