oleh

DPRD Seriusi Keluhan Warga Soal Tarif Parkir Summarecon

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menyatakan serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat, ihwal kasus parkir meter di Summarecon Mal Serpong (SMS).

 

Pengaduan itu, akan menjadi pintu masuk bagi para legislator di Kota Seribu Industri ini, untuk melakukan pemanggilan, serta pengusutan atas kasus tersebut. ** Baca juga: Besok, Summarecon Diadukan ke DPRD Tangerang

 

“Kasus ini pasti kami usut. Surat pengaduan masyarakat sudah kami terima dan pelajari,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli, kepada kabar6.com, Senin (12/10/2015).

 

H. Ombi, sapaan akrab politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan, pemberlakuan tarif parkir sebesar Rp3 ribu per jam yang dilakukan manajemen pusat perbelanjaan mewah di wilayah Tengah Kabupaten Tangerang ini, merupakan sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda).

 

Pasalnya, sesuai Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif parkir hanya diatur sebesar Rp2 ribu per dua jam pertama, dengan batas maksimum dalam sehari Rp30 ribu, untuk kendaraan roda empat.

 

Sedangkan, untuk jenis kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp1000 per dua jam pertama, dengan batas maksimum sehari Rp15 ribu.

 

“Nah, pertanyaannya dari mana dasar tarif yang mereka terapkan itu,” tandasnya.

 

Belum lagi, kata dia, di lahan parkir itu ada juga menyediakan beberapa jenis parkir di antaranya, Vallet Parking dan Very Important Person (VIP) Parking, untuk kelas menengah ke atas.

 

Kedua jenis parkir tersebut, memberlakukan tarif berbeda dengan parkir umum. Vallet Parking dan VIP Parking tersebut, menerapkan tarif mencapai Rp30 ribu, hingga Rp100 ribu. ** Baca juga: Tabrak Pohon, Pengendara Vespa Tewas di Cikokol

 

“Kedua jenis parkir ini malah lebih parah, karena enggak pakai waktu dan monopoli lahan parkir sendiri. Lalu, pajak/ retribusinya disetorkan enggak ke daerah,” katanya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email