oleh

DPRD Minta Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Lakukan Pendataan Rumah Tak Layak Huni

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang minta kepala desa untuk aktif melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki rumah tak layak huni.

Dijelaskan oleh Ahmad Supriyadi wakil ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com, Senin (5/8/2019).

“Kepala Desa harus aktif melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki rumah tak layak huni,” ketusnya.

Yang nantinya, kata Ahmad Supriyadi, dapat terkaper lewat pendataan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

Tentunya hal itu, pada dasarnya harus melalui usulan dan permohonan dari bawah yakni Kepala Desa.

Sementara itu, tambah Ahmad Supriyadi, terkait belum dan masih adanya warga yang belum mendapatkan bantuan bedah rumah, seperti yang terjadi pada Kakek Paniman bin Sai’in (alm) warga Kampung Gembong Rt 02/01 Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tinggal dirumah yang sudah mau roboh.

**Baca juga: Kakek Veteran Kampung Gembong Tinggal di Rumah Reot.

Rumah tinggal Kakek anak pejuang 45 yang pada dindingnya terlihat menggunakan bilik, dan Tiang Bambu serta beratapkan karpet yang sudah lusuh tersebut.

“Kalau tidak ada usulan dari bawah atau peromohonan dari Kepala Desa bagimana mau tau Pemerintah Daerah tentang hal itu,” tegasnya. (bam)

Print Friendly, PDF & Email