oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Keluhan Hasil Pilkades di Kemiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kemiri kisruh, berujung kades terpilih belum ditetapkan menjadi kades. Sehingga, pengawas tingkat desa meminta kepada DPRD kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (11/10/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amuad mengatakan, hasil Pilkades di Desa Kemiri sudah berjalan sesuai aturan. Namun, panwas Desa Kemiri meminta untuk mendengarkan permasalahan yang sudah ditetapkan menjadi kades terpilih, tapi belum disahkan oleh Badan Pengawas Desa (BPD).

Dalam hal ini, semua pihak menyatakan tahapannya sudah berjalan. Permasalahan ini adanya ketidakpuasan dari salah satu pasangan calon Pilkades Kemiri.

“Jadi kalau DPRD dalam hal ini tidak bisa mengambil kebijakan. Jadi pihak yang bisa mengambil kebijakan DPMPD. Apapun keputusannya saat ini kita meminta kepada DPMPD untuk secepatnya lakukan tindakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amuad, kepada kaba6.com di Tigaraksa.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menerangkan, terkait Pilkadas Kemiri menurutnya para pihak sudah memenuhi tahapan pemungutan suara yang disahkan oleh Kelompok Pemungutan Suara (KPS).  Dan warga Desa Kemiri sudah memberikan pengesahan tandatangan.

“Selanjutnya ketua panitia Pilkades menyampaikan hasil kepada BPD. BPD pada waktu itu belum mau menerima hasilnya karena infomasi ada kecurangan tentang pelaksanaan Pilkades. Setelah itu ada laporan dari calon ini kepada timwas,” kata Yayat kepada kabar6.com.

Tidak sampai disitu, Yayat mengatakan, tim pengawas desa memanggil pelapor dan terlapor untuk membahas kesapakatan. Namun, pada kesempatan itu tidak ada titik kesepakatan, hanya saja tim pengawas Pilkades tingkat kecamatan melaporkan ini kepada DPMPD.

**Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Lantik 17 Kades Hasil Pilkades Serentak dan PAW

“Mengenai adanya permasalahan ini, ada selisih kartu suara yang tidak terpakai, saat Pilkades berlangsung. Jadi warga yang ingin memilih tidak menggunakan KTP itu sudah ada aturannya seperti di Perbub No. 68 Tahun 2023, pasal 79 disebutkan setelah adanya undangan bisa langsung masuk untuk memilih calon kades. Hanya saja kalau kartu undangannya disitu hilang ataupun rusak itu baru menggunakan KTP dan ini masih tahapan penyelesaian,” katanya.

Ia menjelaskan, mengenai permasalahan ini pihaknya belum menemukan titik temu, sehingga, nantinya pihaknya akan bekerja untuk menentukan langkah sesuai aturan.

“Tahapan nantinya kita tunggu aja sampai jangka waktu paling lama 30 hari. Kemungkinan untuk mengadakan pilkadas ulang itu belum ada keputusannya,” pungkasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email