oleh

DPR Kwatir Program Tapera jadi Sumber Korupsi Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron khawatir Program Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong 2,5 persen gaji pekerja PNS hingga swasta per bulannya menjadi sumber korupsi baru.

Ia menyebut peluang korupsi muncul terkait pengelolaan uang yang dihimpun dari Tapera. Menurutnya, bisa saja uang tersebut sengaja diselewengkan demi meraup keuntungan. Hal ini bisa berbahaya bagi sistem keuangan negara ke depan bagi seluruh rakyat Indonesia.

**Baca Juga:Pakar UI: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah tidak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

“Bagaimana dengan asuransi-asuransi investasi yang hari ini mogok semua, macet semua? Kasihan rakyat. Bagaimana dengan koperasi-koperasi yang menghimpun dana masyarakat? Seperti Indosurya yang misalkan kemudian tidak kembali uangnya kepada rakyat? Kan kasihan rakyat,” ucap Khaeron dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menelisik Untung Rugi Tapera’ di Gedung DPR, Jakarta Pusat, diterima Jumat (31/5/2024).

“Kalau mau sudah lah, jangan terlalu banyak ini pengolah-pengolah keuangan ini. Nanti digunakannya kalau bukan mismanagement, korupsi ujung-ujungnya,” ujar dia lebih lanjut.

Khaeron menilai sebenarnya program Tapera adalah kebijakan yang bagus. Hanya saja, perlu banyaknya pertimbangan dari seluruh pihak sebelum program ini berjalan penuh.

Pasalnya, kebijakan ini berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

Pun cara mekanismenya. Menurut dia, jika program tersebut menjadi mandatori, perlu dijelaskan bagaimana dengan mereka yang tidak berutang. Apakah mereka juga wajib mendapatkan rumah, atau bisa diuangkan.

“Bisa saja, aturan itu juga dua pilihan. Bagi yang telah memiliki rumah, maka tabungan ini akan dikembalikan dalam bentuk rumah masyarakat. Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, maka akan diberikan dalam bentuk perumahan dengan pilihan-pilihan yang dekat dengan wilayah kerjaannya. Kan harusnya begitu,” tegas Khaeron.

Bersifat Opsinal

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyarankan agar iuran Tapera bersifat opsional. Kewajiban iuran dinilai akan memberatkan masyarakat, khususnya pekerja di bidang swasta.

“Gimana kalau Tapera ini sifatnya opsional saja, yang wajib memang ada yaitu ASN, TNI-Polri, tapi kalau kepada pekerja?,” ujar Trubus.

Trubus mengatakan, akan ada kerepotan yang dirasakan oleh pekerja swasta. Khususnya ketika pekerja swasta harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau pekerja swasta repotnya apa? Kalau dia tiba-tiba PHK, maka dia otomatis jadi (pengangsur) mandiri, bertanggung jawab karena tidak ditanggung perusahaan,” tuturnya.

Menurut Trubus, negara harus memikirkan dampak yang terjadi dari kebijakan kewajiban iuran Tapera tersebut.

“Lainnya terkait ini, PP 21 (terkait Tapera) menurut saya, seolah-olah negara mengumpulkan pundi-pundi dana masyarakat, dengan tak jelas apakah bisa mempunyai rumah,” ucapnya.

Belum lagi dengan penolakan yang terjadi, jika iuran tersebut bersifat wajib, apakah ada sanksi bagi masyarakat akan menolak.

“Kalau masyarakat menolak gimana? Apa masyarakat harus dipaksa? Kan enggak mungkin juga. Arti memang idealnya khusus untuk pekerja swasta atau mandiri itu sifatnya opsional atau mandatori supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” tandasnya.

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menilai, aturan mengenai potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut, seharusnya disosialisasikan secara masif oleh pemerintah. “Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” kata Kamrussamad.

Selain disosialisasikan, kata Kamrussamad, pemerintah perlu menerbitkan turunan dari peraturan tersebut.

Nantinya, Badan Pengelola Tapera juga perlu menyerap aspirasi para pekerja yang menilai aturan itu membebani.

“Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera, lalu kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan. Sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.(red)

Print Friendly, PDF & Email