oleh

DLH Kabupaten Tangerang Sudah Tegur PT AJMS Terkait Polusi Debu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik membenarkan bahwa pabrik plafon PVC milik PT Adi Jaya Makmur Sejahtera (AJMS) memang menimbulkan polusi debu.

Taufik mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada PT Adi Jaya Makmur Sejahtera setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. “Kami sudah melakukan pengecekan (ke lokasi), sudah kami buat teguran juga kepada PT AJMS,” katanya, Senin 31/1/2022).

Selain teguran, lanjut Taufik, PT AJMS juga telah dipanggil oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang prihal polusi debu yang ditimbulkan oleh aktivitas produksi Plafon PVC.

Lebih dari itu, pihaknya juga sudah melaporkan hasil temuannya kepada Sat Pol PP Pemkab Tangerang untuk ditindaklanjuti. “Kami juga telah melaporkan kepada SatPol PP untuk menindaklanjuti hasil pengecekan kami,” tandasnya.

Diketahui,Warga Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan polusi debu yang setiap hari mencemari rumah-rumah mereka. Bahkan, debu yang beraroma bahan kimia tersebut mengancam kesehatan warga.

**Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Didominasi Klaster Keluarga

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Warga menduga debu berwarna putih yang mencemari udara hingga masuk ke dalam rumah mereka itu berasal dari aktivitas perusahaan produsen plafon PVC yang ada di desa tersebut yakni, PT Adi Jaya Makmur Sejahtera (AJMS).

Anton, salah satu warga yang rumahnya sangat dekat dengan pabrik mengatakan, polusi debu dari aktivitas produksi plafon PVC sudah berlangsung cukup lama. Dia dan keluarganya termasuk yang terdampak dari polusi debu tersebut.(Red)

Print Friendly, PDF & Email