oleh

Diusung Nasdem, Adik Ipar Bupati Pandeglang Masih Jabat Kadindikpora

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Nasdem resmi mengusung Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriyadi sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang.

Usai diusung Nasdem, adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita itu masih menjadi sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Suminta. Menurutnya, Dewi belum mengundurkan diri dan masih menjadi sebagai Kadindikpora.

“Ya masih (Jabat Kadindikpora),” kata Fahmi saat dikonfirmasi kabar6.com, Jumat (12)7/2024).

**Baca Juga: Besok, Arief Wismansyah Bagi-bagikan Beras Gratis Puluhan Ton

Berdasarkan aturan, kata dia, Dewi harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU.

Aturan yang dimaksud oleh Fahmi merujuk pada pasal 56 dan 59 ayat 3 pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada.

“Setelah ditetapkan (sebagai calon) di harus mengundurkan diri,”imbuhnya.

Sejak menyatakan diri maju di Pilkada Pandeglang, mantan Kadinkes ini mengikuti penjaringan di sejumlah partai politik, mulai di Partai Kebangsaan Bangsa (PKB), Nasdem, Demokrat dan beberapa partai lain.

Saat mengikuti agenda partai, Dewi kerap memakai pakaian yang identik dengan partai tersebut, salah satunya saat ikut paparan visi di DPD PDI Perjuangan beberapa bulan lalu.

Dewi mengenakan pakaian kerudung dan baju merah hitam, identik dengan khas warna partai berlambang banteng tersebut.

Namun Ali memastikan sejak mengikuti penjaringan tidak ada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilanggar Dewi sebagai pejabat eselon II.

Lagi pula Dewi sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.

“Kan sedang di proses cutinya. Dalam surat bersama kementerian antara Mendagri, Menpan RB, Bawaslu, KASN. Kan dalam dia proses pendekatan ke partai politik, dia harus cuti. Kan sudah diajukan cutinya,” bebernya.

“Iya doang (cuti diluar tanggung negara) tetapi setelah ditetapkan, dia harus mengundurkan, itu undang-undangnya,”tambah Fahmi.

Meski sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara, Fahmi juga memastikan, Dewi bisa menjabat sebagai instansi tersebut, lantaran statusnya masih menjadi ASN.

“Cuti itu di luar tanggung negara, berarti statusnya belum keluar, iya kan. Tetapi kalau dia sudah ditetapkan sebagai calon otomatis harus keluar dari status pegawai negerinya,”tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email