Kabar6 – Polisi telah menangkap satu buronan kasus pencabulan di panti asuhan Darussalam An-Nur, Kota Tangerang. Yandi Supriyadi, 28 tahun, ditangkap di lokasi persembunyian daerah Lawang Empat, Sumatera Selatan.
“Selama pelariannya dia bersembunyi di perkebunan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (9/11/2024).
Dijelaskan, selama buron Yandi kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Yandi diduga telah kehabisan stok bahan makanan sehingga keluar dari sarangnya.
“Pelaku ditangkap di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Ade.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, Yandi Supriyadi sempat terdeteksi bersembunyi di Padang. Kemudian juga pernah berada di Palembang.
“Di Empat Lawang pelaku bekerja di sebuah perusahaan perkebunan,” ungkapnya. Ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
** Baca Juga: Tampil Di Solear, Charly ST12 Hibur Ribuan Pendukung Andra Soni – Dimyati
“Saat ini Yandi Supriadi bersama anggota kami sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Zain Dwi.
Diketahui, Yandi merupakan buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak sesama jenis kelamin di Pinang, Kota Tangerang. Dua tersangka lainnya telah lebih dulu diamankan polisi.
Kedua tersangka atas nama Sudirman, 49 tahun, berstatus sebagai pemilik yayasan serta Yusuf Bahtiar, 30 tahun selalu pengelola panti asuhan Darussalam An-Nur.
Atas perbuatannya S dan YB disangkakan dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tlTahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 76E dan 76I Junto Lasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP. (yud)