oleh

Disdukcapil Tangsel: E-KTP Berlaku Seumur Hidup

image_pdfimage_print
Toto melihat KTP milik warga urban di Ciputat Timur.(yud)

Kabar6-‎Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto memastikan warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, tidak perlu lagi mengurus perpanjangan masa berlaku.

Sekalipun pada e-KTP ada batas masa berlakunya, perpanjangan tidak perlu dilakukan mengingat e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Ketentuan itupun sedianya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tentang 2013 Sistem Administrasi Kependudukan, Pasal 64 ayat 7 a.

“Selama tidak rusak, maka tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun,” katanya, Sabtu (18/6/2016). **Baca juga: MUI Dukung Pemkot Serang Jatuhkan Sanksi Untuk Ibu Saeni.

Sedianya, informasi tersebtu perlu disampaikan, karena masih ada warga yang belum mengetahui regulasi. Masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. **Baca juga: Warga “Abaikan” Perda Sampah, DKPP Tangsel Bakal Pasang CCTV.

“Padahal e-KTP kedaluwarsa tidaklah perlu diperpanjang. Kecuali ada penggantian status dan lainnya baru dirubah ke Disdukcapil,” ungkapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email