oleh

Dipecat, Dokter di Jerman Minta Bantuan Petugas Kebersihan Rumah Sakit Saat Amputasi Kaki Pasien

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang dokter ahli bedah yang bekerja di rumah sakit universitas di Mainz, Frankfurt Rhine-Main, Jerman, dipecat setelah meminta bantuan petugas kebersihan (cleaning service) saat melakukan oeprasi amputasi kaki pasien.

Petugas kebersihan itu diminta menahan kaki pasien saat amputasi berlangsung. Dokter yang tak disebutkan identitasnya ini, melansir News18, melakukan amputasi tersebut pada 2020, dan menjelang kejadian, pasien telah dijadwalkan akan menjalani amputasi kaki bagian bawah secara rutin dengan dua dokter bedah. Ketika kedua ahli bedah dipanggil ke ruang gawat darurat pada insiden terpisah, yang ketiga turun tangan untuk melakukan prosedur, meskipun tidak ada asisten yang memenuhi syarat.

Namun ahli bedah itu melanjutkan operasi sebelum pasien yang dibius sebagian menjadi gelisah. Saat pasien mulai bergerak di atas meja operasi, ahli bedah memanggil petugas kebersihan dan memintanya untuk menahan kaki pasien.

Petugas kebersihan juga diminta untuk menyerahkan peralatan bedah. “Pasien tidak terluka,” kata pihak universitas, seraya menambahkan bahwa pasien tidak mengalami komplikasi.

Sebuah surat internal yang dilihat oleh surat kabar lokal mengatakan, insiden itu diketahui pejabat universitas pada Oktober 2020, ketika manajer ruang operasi melihat petugas kebersihan memegang pembalut berdarah dalam ruang operasi.

Manajer mengatakan, petugas kebersihan itu tidak terlatih secara medis dan alat bedah tidak diperhitungkan setelah operasi. “Setelah operasi, ruangan itu ditinggalkan begitu saja dengan meja-meja berdarah dan kami mengatur pembersihannya kemudian,” kata manajer yang tidak disebutkan namanya itu.

“Apa yang terjadi pada tungkai yang dioperasi dan apakah sudah dibuang dengan benar juga di luar pengetahuan saya,” tambah manajer tadi. ** Baca juga: Heboh, Lukisan Berusia 400 Tahun di Inggris Tampilkan ‘Sepatu Nike’

Dokter tersebut diberi peringatan sebelum dipecat pada 2021 lalu. Seorang juru bicara Kementerian Kesehatan Rhineland-Palatinate mengatakan kepada Allgemeine bahwa prosedur tersebut merupakan ‘pelanggaran yang jelas terhadap peraturan yang ada’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email