oleh

Dipasang Sebelum Masa Kampanye, Puluhan APK di Lebak Dicopot

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak kurang puluhan alat peraga kampanye (APK) bergambar calon anggota legislatif yang dipasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lebak dicopot petugas Satpol PP bersama Bawaslu, Kamis (12/10/2023).

Petugas menertibkan APK yang terpasang di beberapa titik seperti Bundara Mandala, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Puluhan APK tersebut dicopot berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP mengenai penertiban alat peraga yang dipasang sebelum masuk tahapan masa kampanye.

“Alat peraga yang kami tertibkan berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu sesuai hasil rapat koordinasi,” kata Plt Kasi Linmas Satpol PP Lebak Dace Permana.

**Baca Juga: Periksa Kontraktor Proyek Tanggul Maut, Polsek Pondok Aren: Secepatnya

Dace menjelaskan, alat peraga yang ditertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) dan APK.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtadho, mengatakan, penertiban terhadal alat peraga mengacu pada Undang-undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan dan Instruksi Bawaslu, serta Perda.

“Kami harap peserta pemilu maupun untuk tertib mengikuti aturan dan tidak melanggar tahapan yang sudah ditentukan,” imbau Rizal.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email