oleh

Dinkes Banten Jawab Soal Kualitas Pekerjaan dan Kekurangan Volume di RSUD Cilograng

image_pdfimage_print

Kabar6- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten jawab temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten soal proyek pembangunan lanjutan RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak.

BPK menemukan permasalahan tersebut pelaksanaannya meliputi kekurangan volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Dinkes Banten mengaku sudah mengembalikan jumlah temuan BPK ke kas daerah.

“Alhamdulillah sudah selesai sejak terbitnya LHP,” kata Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/6/2024). **Baca Juga: Telan 14 M, BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kualitas Proyek RSUD Cilograng Lebak

Saat ditanya apakah kualitas bangunan RSUD Cilograng dapat dijamin usai jadi temuan BPK? Ati menjawab, pelaksanaan pembangunannya sudah di awasi oleh konsultan pengawas.

“Kan dalam pelaksanaannya sudah diawasi oleh konsultan pengawasan dan Peltek,” singkat Ati.

Diketahui proyek lanjutan pembangunan RSUD Cilograng menelan anggaran sebesar Rp14.121.773.376 dikerjakan CV AJU berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/4162/SPK/Kes-
Yan/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 sebesar .

Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp14.121.773.376. Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp331.272.839,56.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan atas item pekerjaan antara lain pekerjaan arsitektur, pagar, perkerasan jalan, kanstein, pagar hollow, dan pembesian sebesar Rp331.272.839,56.

BPK juga menemukan bahwa kualitas pekerjaan paving block tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan teknis pekerjaan. Nilai ketidaksesuaian spesifikasi ini sebesar Rp145.497.174,39.

“PPK menjelaskan bahwa PPK tidak mengetahui terkait spesifikasi paving K-300 yang tercantum dalam dokumen
perencanaan teknis pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung RSUD
Cilograng tersebut,” demikian bunyi LHP BPK RI perwakilan Banten.

Tak hanya hanya kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi, dalam pengerjaannya mengalami keterlambatan selama 16 hari. Atas keterlambatan tersebut, telah dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp203.557.093,71.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email