Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan studi tur. Aturan ini berlaku bagi lembaga pendidikan tingkat TK, SD dan SMP.
“(studi tur) Dilarang,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (15/5/2024).
**Baca Juga:Oknum Pegawai Kelurahan di Tangsel Dilaporkan Merudapaksa Belum Ditahan
Keputusan di atas telah termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang larangan kegiatan studi tur/widyawisata/studi lintas kurikulum.
Deden menjelaskan, kegiatan studi tur agar dilaksanakan di dalam kota lingkungan wilayah Kota Tangsel. Dilarang di luar Provinsi Banten dan membebani orang tua peserta didik.
“Misal melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Tangsel,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan studi tur memperhatikan azas manfaat dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awak kendaraan.
Deden bilang, hal penting yang mesti diperhatikan adalah keamanan jalur yang akan dilintasi. Berkoordinasi dan dapat rekomendasi dari dinas perhubungan Kota Tangsel terkait kelayakan teknis kendaraan.
“Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan mengadakan studi tur agar melakukan koordinasi kepada kami sesuai kewenangan,” tutup Deden.(yud)