oleh

Digugat ke MK, Begini Sikap Kubu Petahana Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana pendaftaran serta pengajuan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri ditanggapi dingin.

 

 

Sikap santai ini diperlihatkan oleh kubu kandidat nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, yang enggan terlalu reaktif.

 

Langkah upaya hukum ditempuh kubu Arsid-Elvier setelah mereka menolak kemenangan rival politik bebuyutannya yang telah berhasil memperoleh 305.322 suara di ajang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 9 Desember 2015 kemarin.

 

Bagi mereka jalur memperebutkan kekuasaan politik belum rampung meski perolehan terpaut selisih jauh.

 

“Apa tidak ingat dengan deklarasi itu, yang merujuk pada siap menang dan siap kalah,” kata Ahmad Fauzi, juru bicara tim petahana saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Minggu (20/12/2015).

 

Fauzi menjelaskan, dirinya hanya ingin mengingatkan kepada kandidat nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier beserta para pendukung serta simpatisannya.

 

Saat menjelang lonceng start tahapan tanda kompetisi dimulai, semua pasangan calon telah di atas prasasti menandatangani nota kesepakatan Pilkada damai.

 

Menurutnya, Pilkada yang paling banyak disorot oleh berbagai media massa skala lokal, nasional hingga internasional. Setiap gerak-gerik elite politikus serta kandidat pasangan calon selalu diintip oleh awak media.

 

Puncaknya saat pencoblosan, terang Fauzi, para pejabat tinggi negara dan utusan negara-negara asing hadir memantau langsung. Maka menjadi mustahil dan tidaklah mungkin bila lembaga penyelenggara sembarangan menjalani tugas negara.

 

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel ini pun berpendapat, para komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), tentunya ingin menjaga reputasi dan integritasnya selama mengemban tugas. Jadi tidak mungkin berani memihak ke salah satu kubu pasangan calon.

 

“Saya rasa Bu Airin bukan orang yang pendendam. Dan beliau tipikal tidak pernah menjadikan orang lain jadi pesaing abadinya, saya tahu itu,” terang Fauzi.

 

Jika diperkenankan mengajukan klausul, ujarnya, ia berharap Ikhsan Modjo dan Arsid dapat bersikap legowo. Secara ksatria datang dan memberikan selama kepada Airin-Benyamin.

 

Sambil menyampaikan saran serta masukan terkait kebijakan program pembangunan serta pelayanan publik yang mesti dilakukan petahana selama lima tahun kedepan. ** Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016

 

Fauzi mengakui, mengajukan gugatan sengketa Pilkada memang merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Tetapi, ia berpendapat langkah itu hanya buang energi dan waktu. Malahan semakin memperlihatkan syahwat Arsid terhadap kekuasaan begitu tinggi.

 

Baginya kemenangan yang diperoleh Airin-Benyamin sama halnya dengan seluruh elemen masyarakat di Kota Tangsel lainnya. Fauzi malahan ingin kedua kubu rival politik ini bisa saling bergandeng tangan bulatkan tekad serta komitem untuk memajukan kota termuda di Provinsi Banten ini.

 

“Apalagi selisih suara terlalu jauh, rasanya mustahil gugatan mereka akan dikabulkan oleh MK. Maka itulah sikap kenegarawanan keduanya, dari Pak Ikhsan dan Pak Arsid bisa diperlihatkan, dan ini lebih baik,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email