oleh

Diduga Tak Netral di Pilkada, Bawaslu Periksa 9 Kades Mancak Kabupaten Serang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bawaslu Kabupaten Serang memeriksa 9 dari 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Satu diantaranya tak hadir dalam pemeriksaaan dengan dalih tengah diluar daerah.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan ketidaknetralan usai video dukungan 10 Kades di kecamatan Mancak kepada salah satu calon Gubernur Banten dan calon bupati Serang beredar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengaku akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada satu Kades yang tidak hadir dalam pemeriksaaan.

“Ada satu desa yang tidak bisa hadir dan juga belum keterangan kenapa dia tidak hadir. Tetapi walaupun tidak hadir kita tetap melakukan tindakan lanjutan,” kata Furqon kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

** Baca Juga: Ribka Tjiptaning: Kader Harus Solid Menangkan Cakada yang Diusung PDIP

Furqon mengaku sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak, baik saksi, pelapor dan terlapor. Dari hasil pemeriksaan itu Bawaslu akan dibahas bersama Tim Gakumdu dalam rapat pleno untuk menetapkan para kades tersebut bersalah atau tidak.

“Mudah-mudahan pleno itu clear besok, karena pleno itu tidak hanya kita yang hadir, cuman Kejaksaan pun hadir dalam pleno itu. Makanya Bawaslu tidak bisa mengambil keputusan sendiri,”ungkapnya

Terkait dugaan pelanggaran pidana, pihaknya tidak bisa menduga-duga karena harus dikaji secara detail secara formil maupun materilnya.

“Kalau terbukti untuk pidana sudah jelas, harus diberhentikan kalau secara kekuatan hukum tetap, kalau administrasi atau undang-undang lainnya itu kitaa akan serahkan kepada ibu bupati, karena ibu bupati lah yang punya SK itu,”jelasnya.

** Baca Juga: Hantu PHK 2024/2025 dan Cara Mengatasi Bagi Pemerintah Baru

Sementara Kuasa hukum para Kades Mancak Daddy Hartady membenarkan jika video dukungan tersebut kliennya yang dibuat jauh sebelum ada penetapan calon gubernur maupun bupati oleh KPU.

“Artinya belum ada namanya calon bupati dan wakil bupati dan belum ada calon gubernur dan wakil gubernur, karena secara formil belum ada produk hukum dari KPU yang menetapkan mereka sebagai calon,”ujarnya.

Kata Daddy, di tanggal tersebut belum ada calon yang ditetapkan KPU, sebab KPU menetapkan calon pada 22 September 2024. Ia memastikan kliennya tidak bersalah.

“Wong tahapan kampanye dan penetapan calonnya belum dilakukan,”imbuhnya.

Menurutnya, video itu dibuat pada 13 September 2024 di kantor Desa Cikedung. Daddy mengklaim video tersebut dibuat hanya spontanitas dan membantah para Kades memihak kepada salah satu calon gubernur maupun bupati.

“Mereka hanya spontanitas pribadinya walaupun melekat kadesnya bahwa ada figur figur yang menjadi bakal calon yang mungkin sama visinya sebagai mereka kepala desa. Bakal calon pada waktu itu,”tandasnya. (Aep)