Diduga Sibuk dukung Salah satu Paslon Bupati Tangerang, Kadishub Gagal Tegakkan Perbup

Kabar6 -Dinilai sibuk ngurusin dukungan terhadap salah satu calon Bupati Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik gagal menegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang batasan operasional truk tambang, padahal jelas Kepala Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan dan menegakan peraturan bupati tentang jam operasional truk tambang.

“Kami memohon agar Kepala Dinas fokus bekerja saja, jangan memikirkan calon bupati Tangerang, karena sebagai ASN yang harusnya bekerja secara maksimal agar truk tanah jam operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bupati Tangerang saat dijabat oleh Pa Zaki Iskandar,”terang Kurais Ketua LSM GERAK kepada Media, Jumat (8/11/2024).

** Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Pengajuan PBG Hanya 10 Jam

Dari hasil pantauan di lapangan kata Kurais, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang jarang sekali melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan anak sekolah SD Teluknaga menjadi korban ganasnya truk tanah.

“Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP di nilai gagal dalam Menegakan Perbup, dan setiap hari truk tanah beroperasi siang dan malam,”tandasnya.

Tak hanya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang saja sambung Kurais, dalam hasil pengamanannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang juga diduga sibuk dengan urusan politik dan mendukung Salah Satu Paslon, sehingga banyak sekali galian tanah ilegal yang beroperasi, dengan banyaknya galian tanah yang beroperasi, maka akan menjadi celah buat pelanggaran perbup, karena secara otomatis banyak truk tanah yang beroperasi disiang hari, yang menjadi biang kemacetan dan kecelakaan lalulintas.

“Kami mendesak agar PJ Bupati Tangerang memberikan sanki tegas kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, keduanya harus segera dicopot,”tandasnya. (red)