Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta menertibkan tower BTS Telkomsel, di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, karena diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hasil investigasi kami menduga pembangunan BTS itu belum mengantongi IMB,” kata Ketua LMPI Marcab Lebak, Herlie, Selasa (15/1/2019).
Namun kata Herlie, pembangunan tower setinggi 42 meter yang dikerjakan PT Maxima sudah hampir rampung dikerjakan.
“Kami minta dinas terkait mengambil tindakan terhadap pemilik maupun pelaksana yang sudah mengabaikan perizinan,” pinta Herlie.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Tim Pelaksana Civil, Mechanical dan Electrical (CME), Dinal, tidak mengetahui jika pembangunan tower belum kantongi IMB.
“Silahkan hubungi pak Heru yang mengerjakan Sitac,” ucapnya.**Baca Juga: WH ke Iti-Ade: Atasi Tiga Kebutuhan Dasar Masyarakat
Namun, Heru pun mengaku tidak mengetahui lantaran bukan dirinya yang mengurus izin.
“Yang urus IMB bukan saya. PT TBG yang mengerjakan bukan Maxima,” singkatnya.(Nda)