oleh

Di Tangerang, Menteri Ferry Setuju Hak Pakai Rumah WNA Seumur Hidup

image_pdfimage_print
Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan.(bbs)

Kabar6-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara rinci hunian bagi warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia.

Tujuannya untuk memperjelas tentang hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, seperti apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015.

“Permen ini disiapkan karena selama ini banyak pertanyaan dari berbagai kalangan  mengenai aturan teknis soal hunian yang dimiliki orang asing,” kata Ferry di sela-sela  seminar nasional yang bertajuk “Rumah Hunian untuk Warga Asing” di Tangerang, Jumat (26/2/2016).

Di dalam Permen itu, kata Ferry, ditegaskan mengenai status hak pakai, waktu pakai, serta harga setiap hunian. Sehingga, bisa dijadikan patokan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang selama ini merasa kesulitan  menerjemahkan PP 103/2015.

Misalnya, kata Ferry, WNA bisa menggunakan hak pakai untuk tempat tinggalnya yang memiliki nilai diatas Rp5 sampai Rp10 miliar.

Namun ketentuan itu, hanya berlaku di Jakarta dan tidak di daerah lain. “Ya kalau di daerah lain, seperti Kalimantan, mana ada rumah tempat tinggal yang seharaga itu,” kata dia. **Baca juga: Sengketa Lahan TPA Rawa Kucing, Oknum BPN Diduga Bermain.

Begitu juga tentang batas waktu pakai hunian WNA yang sampai saat ini belum diatur. “Ada yang usul 30 tahun, terus bisa diperpanjang 20 tahun. Namun ini masih dibahas. Saya sih tidak keberatan jika jangka waktu hak pakai bisa seumur hidup,” kata Ferry. **Baca juga: Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Maksimalkan Layanan “Weekend Service”.

Tapi yang jelas, katanya, warga asing tidak boleh memiliki hak milik atas tanah maupun hunian tersebut. Karena akan bertentangan dengan konstisusi yang ada.(alby)