Kabar6 – Polda Banten menetapkan lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiyaan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Penetapan lima tersangka tersebut bermula dari sengketa lahan di jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sengketa lahan yang berlokasi depan SPBU tak jauh dari Polda Banten akibat adanya dua kepemilikan atas satu bidang tanah antara warga bernama Jasmarni dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2010 dengan Neneng Aisyah yang memiliki akta jual beli tahun 1993.
Duduk perkara itu bermula pada 27 Oktober 2024 saat Jasmarni hendak membuat pondasi pajar. Namun dilarang oleh seorang pihak keamanan hingga terjadi keributan namun dapat diredam oleh jajaran Polda Banten hingga berlangsung dimediasi dan berakhir membuat pernyataan.
**Baca Juga: Pemuda Dibacok di Ciputat, Komplotan Pelaku Begal Motor dan Dompet
“Pada intinya pada poin tiga disebutkan bahwa pihak kesatu bersedia memberhentikan sementara pekerjaan pembangunan pagar di tanah tersebut sampai dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak,”kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan, Senin (12/11/2024).
Namun pada 3 November 2024 pihak Jarmarni tetap melanjutkan pembangunan pagar hingga kembali didatangi pihak keamanan bernama Edi Mulyadi. Dari situ cekcok pun terjadi hingga terjadinya pengeroyokan dan penganiyaan. Edi mengalami luka di bagian dada akibat terkena senjata tajam pelaku.
“Pelaku membacok menggunakan sebilah golok dan mengenai bagian dada korban sampai kaos yang dengan korban robek dan meninggalkan luka lecet,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Polda Banten para pelaku dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP dan undang-undang darurat. (Aep)