1

Soal Larangan Study Tour, Dindik Kota Tangerang: Sudah Dibatasi Sejak Awal 2023

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ujar Jamal, Jumat (17/5/2024). **Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong Milik Salah Satu Tersangka Korupsi Timah

Ia mengatakan kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.

Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class.

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah. (Oke)




Tegas, ASN Kota Tangerang Dilarang Ikut Politik Praktis

Kabar6-Pilkada 27 November 2024 sudah didepan mata, dan dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

**Baca Juga:Langgar Etik, Delapan Pelamar PPK di Kabupaten Tangerang Dicoret

Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Nurdin, Selasa (16/5/2024).

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, kata Nurdin, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN,” katanya.

“Menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” tambahnya.

Nurdin menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

SE ini, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” tandasnya. (Oke)




Pemkot Tangerang Target Akhir Tahun Pasar Anyar Kembali Difungsikan

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang menargetkan proyek revitalisasi Pasar Anyar pada akhir tahun ini dapat dituntaskan serta difungsikan kembali menjadi pusat niaga.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati di Tangerang, Jumat mengatakan pada saat ini proyek revitalisasi Pasar Anyar dalam tahap pembongkaran atap, dinding, lantai, fasad, sampai pagar-pagar di seluruh bagian.

Pemkot Tangerang bersama Kementerian PUPR menargetkan aktivitas pembongkaran tersebut dapat dituntaskan pada bulan akhir bulan ini.

**Baca Juga:Mahasiswa Anggap Kejati Banten Lambat Tangani Penjualan Aset Pemerintah ke Pihak Swasta

Oleh karena pengerjaan proyek revitalisasi ini menggunakan sistem 24 jam operasional agar target yang dicanangkan dapat tercapai apalagi seluruh pedagang telah direlokasi.

“Sudah tak ada pedagang sehingga pekerjaan jadi lebih fokus dan bisa berjalan 24 jam. Kita selalu pantau tersebut pekerjaannya agar sesuai target waktu,” ujarnya, dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).

Perlu diketahui revitalisasi pasar anyar dilakukan oleh Kementrian PUPR dengan anggaran melalui APBN. Revitalisasi tersebut akan merubah wajah pasar kebanggaan masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih modern dan memiliki fasilitas unggulan serta terintegrasi dengan moda transportasi publik.

Revitalisasi dimulai dengan memindahkan para pedagang ke empat lokasi sementara yakni di Mall Metropolis, Plaza Shinta Cimone, Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan.

Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Tangerang yakni Yeti Rohaeti mengungkapkan revitalisasi pasar bukan merobohkan bangunan tetapi membangun kembali dengan penyesuaian ruang yang ada di dalamnya. Nantinya Pada lantai satu akan diperuntukkan untuk kios dan los produk basah, seperti sayur, daging, ikan, sembako, dan lainnya.

Pada lantai dua, akan diperuntukkan kios dan los kering, seperti aksesoris, pakaian, emas, dan lainnya. Di lantai dua juga akan dilengkapi dengan tenan area komersial dan spot pelayanan publik milik Pemkot Tangerang.

Sedangkan pada lantai tiga akan dilengkapi dengan sarana olahraga, yaitu badminton, masjid, dan kantin. “Sejumlah area di Pasar Anyar Tangerang juga akan ditata menjadi ruang terbuka hijau untuk menghadirkan kenyamanan, keasrian, dan kesejukan dalam aktivitas berbelanja,” katanya.(red)




Berlagak Jajal Emas Rp 100 Juta di Jatiuwung, Asem Kabur Diteriaki Pencuri

Kabar6-Asem, 30 tahun, tersangka kasus pencurian di toko emas dihakimi massa di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang pada Senin kemarin. Modusnya berlagak membeli kalung dan gelang senilai Rp 100 juta.

“Sekira pukul 20.15 WIB pelaku datang kembali ke toko emas itu untuk melihat-lihat gelang dan kalung,” kata Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Donni Bagus Wibisono, dikutip Kamis (9/5/2024).

Pelaku dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu pelaku berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.

Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. **Baca Juga: Wanita Tiongkok Ini Shock Setelah Tahu Dirinya Ternyata Punya Testis di Perut

Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga.

Donni jelaskan, bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.

“Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘pencuri’,” jelasnya.

Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuk massa. Polisi yang dapat laporan langsung bergerak cepat segera mengevakuasi pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut didalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang miliknya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Donni.(yud)




Pemkot Tangerang Sabet WTP 17 Kali Berturut-turut

Kabar6-Pemerintah kota Tangerang meraih 17 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP tersebut diberikan BPK atas laporan keuangan daerah kota Tangerang Tahun Anggaran 2023.

Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Nurdin menyampaikan opini WTP ini merupakan bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di kota Tangerang. Sekaligus juga bukti keseriusan Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tentu WTP ini bukan sesuatu yang bisa diraih dengan instan, ini hasil dari proses panjang,” papar Nurdin saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (8/5/2024). **Baca Juga: Iing Dewi Optimis Dapat Restu Megawati di Pilkada Pandeglang

Alumni Universitas Indonesia tersebut juga berharap dengan diraihnya Opini WTP ke 17 kalinya ini bisa berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Tangerang.

“WTP yang diterima bisa in line atau koheren dengan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gatot Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Tangerang atas raihan WTP ke 17 kalinya secara berurutan.

“Terima kasih untuk jajaran pemkot yang telah bekerja keras untuk mempertahankan opini WTP ke 17 kalinya berturut-turut dan mungkin ini yang terbanyak di Indonesia,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Oke)




Modus Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencuri Gasak Emas Seharga Rp100 Juta

Kabar6-Asem (30) berhasil dievakusi anggota kepolisian sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, dari amukan massa, usai melakukan aksi pencurian perhiasan emas senilai Rp100 juta dengan modus pura-pura menjadi pembeli.

Peristiwa itu terjadi di sebuah toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin, (6/5/2024).

“Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono, Rabu (8/5/2024).

**Baca Juga:Alasan Arief R Wismansyah Bulat Maju di Pilgub Banten

Donni mengatakan peristiwa terjadi sekira pukul 20.15 WIB pelaku datang kembali ke toko emas itu. dan pelaku laki-laki ini dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu pelaku berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.

“Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga,” katanya.

Ia mengatakan bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.

“Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak pencuri’,” ujarnya.

Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuk massa. Selanjutnya piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.

Lalu, saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut didalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek didalam tas pinggang miliknya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)

 




Gelar Halal Bihalal, PASAT Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

Kabar6-Perkumpulan Anak Sanak Asal Tempirai (PASAT) menggelar silahturahmi sekaligus Halal Bihalal di Rumah Makan Istana Manceri, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Halal Bihalal tersebut guna memperkuat kebersamaan sesama perantau.

Ketua Umum PASAT, Suherman Isa, mengatakan kegiatan Halal Bihalal tersebut telah berlangsung pada Minggu 5 Mei 2024 lalu. Menurutnya, Halal Bihalal itu juga sudah menjadi ajang kegiatan tahunan organisasi guna memperkuat silahturahmi sesama perantau.

“Intinya dengan Halal Bihalal ini kita tingkatkan kebersamaan dan saling bersilaturahmi,” ujar Suherman atau akrab disapa Toeng, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024). **Baca Juga: Alasan Arief R Wismansyah Bulat Maju di Pilgub Banten

Organisasi para perantau dari Desa Tempirai, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang lahir sejak 1992 lalu itu, mengajak para anggota PASAT dan seluruh masyarakat Tempirai untuk menjauhkan hal-hal yang negatif. Lantaran hal tersebut dapat merusak masa depan.

“Dan kita di perantauan untuk melakukan perubahan dalam kehidupan kita semua serta menjauh kan hal-hal yang negatif tentunya bisa merusak masa depan,” ungkap Ketua PASAT yang didampingi oleh Sekretaris Umum Herwin Jaya. (Oke)




Atasi Macet di Stasiun Poris DPUPR Tangerang Bangun Dua Putaran

Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang DPUPR Banten Beberkan Asal Muasal Timpang Tindih Sertifikat di Situ Cipondoh Tangerang membangun dua putaran di Jalan Maulana Hasanudin sebagai langkah penanganan kemacetan yang kerap terjadi di jalur perlintasan dekat Stasiun Poris Batuceper.

Karena, banyak pengendara yang melintas menuju dan dari Jakarta di lokasi tersebut. Kemacetan terpantau kerap terjadi di jam-jam padat berangkat dan pulang kerja.

**Baca Juga:Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Siap Maju di Pilgub Banten

“Pembangunan dua putaran tersebut akan dibangun di area Superindo dan area SPBU Pertamina melalui APBD tahun 2024,” kata Ruta Ireng Wicaksono Kepala DPUPR Kota Tangerang, dilansir Antara dikutip, Selasa (7/5/2024)

Ia menjelaskan, pengerjaan dua putaran sudah matang direncanakan dalam menata geometrik sepanjang Jalan Maulana Hasanudin, serta lanjutan penataan tahun sebelumnya.

“Di tahun 2022 juga sudah dibangun dua U-Turn di area Perumahan Cipondoh Makmur dan area Komplek Garuda,” katanya.

Menurut Ruta, di tahun 2022 lalu, DPUPR Kota Tangerang juga sudah melakukan pelebaran perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris, Kecamatan Batuceper. Sehingga, kapasitas persimpangan sudah menjadi dua arah dan masing-masing dua jalur.

“Atas pelebaran jalan tersebut dinilai sudah cukup efektif mengurai kemacetan. Namun, saat ini masih kerap terjadi dan membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan akan ditambahnya dua U-turn di tahun ini,” katanya.

DPUPR Kota Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang untuk lebih intens melakukan pemantauan.

“Kita juga menurunkan petugas untuk melakukan penguraian kemacetan di jam-jam padat,” katanya.(red)




Pemkot Tangerang Pastikan Seluruh SPBU di Kota Tangerang Tak Ada Kecuarangan

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang  memastikan tidak ada kecurangan dalam tera (Takar) timbangan SPBU yang ada di Kota Tangerang. UPT Pelayanan Metrologi Legal memastikan seluruh SPBU telah memenuhi standar uji tera ulang mencapai 100 persen.

“Pemerintah Kota Tangerang telah memastikan ketiadaan kecurangan dalam tera (takar) timbangan SPBU di Kota Tangerang,” kata Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati di Tangerang, dilansir Antara dikutip, Selasa (7/5/2024).

**Baca Juga:Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Siap Maju di Pilgub Banten

Pihaknya  telah melakukan proses pengecekan terhadap seluruh SPBU di Kota Tangerang. Sepanjang tahun 2023, Pemkot Tangerang memastikan 79 SPBU di Kota Tangerang semuanya telah memenuhi standar uji tera ulang.

“Kami selama ini telah rutin melakukan pengecekan (uji tera) secara berkala untuk mengantisipasi adanya kecurangan takaran timbangan di seluruh SPBU di Kota Tangerang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena seratus persen SPBU di Kota Tangerang telah dipastikan lulus uji tera tersebut,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga rutin melakukan uji tera ulang sesuai dengan prosedur skala waktu yang telah ditentukan.

Tidak hanya memastikan ketepatan timbangan, Pemkot Tangerang juga melakukan pengawasan terhadap administrasi seluruh SPBU di Kota Tangerang.

“Kami biasanya melakukan pengujian tera ulang setahun sekali, serta ditambah dalam beberapa momentum penting untuk memastikan kualitas ketepatan takaran timbangan di seluruh SPBU di Kota Tangerang,” katanya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga membuka layanan pengaduan untuk seluruh masyarakat yang mendapati keberadaan SPBU bertindak nakal (tidak sesuai tera) di Kota Tangerang dengan cara membuat laporan pengaduan.

Pengaduan bisa disampaikan melalui 0821-3582-7972, media sosial @metrologitangerangkota serta surel beralamat di metrologitangerang@gmail.com.((red)




Cegah Penyakit, Sekda Dorong Terapkan PHBS

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan pentingnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya minta seluruh ASN dan masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan PHBS. Ini penting untuk mencegah penyakit salah satunya DBD, yang semakin marak di tanah air, tak terkecuali di Kota Tangerang,” ujar Herman, saat memimpin apel pagi di Plaza Pemerintah Kota Tangerang, Senin (6/5/2024).

**Baca:Mobile CVT, Targetkan Lokasi Hiburan Malam di Kelapa Dua untuk Tes HIV

Herman menjelaskan, PHBS merupakan kunci utama dalam mencegah DBD. Ia meminta agar para ASN dan masyarakat rutin membersihkan lingkungan dari genangan air yang dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes Aegypti, pembawa virus DBD.

“Pastikan tidak ada genangan air di sekitar rumah, tempat tinggal, dan tempat kerja. Buang barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan,” katanya.

Herman juga meminta agar seluruh ASN dan masyarakat untuk saling mengingatkan dan membantu dalam menerapkan PHBS.

“Mari kita bersama-sama menerapkan PHBS dengan disiplin, supaya kita semua selalu dikasih kesehatan,” tandasnya. (Oke)