1

DPMPTSP: IMB Santa Laurensia Untuk Sekolah, Bukan Rumah Ibadah

Kabar6-Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang memastikan, bila proses perijinan pembangunan Sekolah Santa Laurensia sudah ditempuh.

Dalam dalam pengajuannya perizinannya (IMB), peruntukan bangunan dimaksud adalah untuk sekolah, bukan rumah ibadah.

Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, di kantornya, Rabu (18/10/2017).

“Proses perizinan sudah ditempuh, dan pembangunannya diperuntukkan buat sekolah bukan rumah ibadah, ” ujar Nono.

Sedianya, rencana pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kiranya juga memicu keresahan bagi warga sekitar.

Itu seiring dengan rencana pembangunan sekolah tersebut, juga berkembang isu adanya upaya kristenisasi terhadap wilayah sekitar lingkungan sekolah tersebut.**Baca juga: FBB: Ajakan Aksi Penolakan Pembangunan Santa Laurensia Hoax.

Sebagaimana diketahui, kini wilayah Kecamatan Sindang Jaya terus berkembang menjadi pusat perumahan dan bisnis oleh pengembang Suvarna Padi.**Baca juga: Bupati Zaki Bakal Stop Pembangunan Sekolah Santa Laurensia.

Dan, dengan pesatnya pembangunan tersebut, juga berdampak pada menggeliat baik ekonomi, infrastruktur jalan, hingga akses penduduk di pelosok terbuka lebar.(BL/hms)




Bupati Zaki Bakal Stop Pembangunan Sekolah Santa Laurensia

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta warga diwilayahnya untuk lebih tenang dalam menyikapi rencana pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Ya, sikap tegas Bupati Tangerang itu, seiring mencuatnya keresahan masyarakat terkait rencana pembangunan sekolah tersebut, menyusul berkembangnya isu kristenisasi seiring dengan rencana pembangunan Sekolah Santa Laurensia.

“Pembangunan Sekolah Santa Laurensia akan kita hentikan, dan kami (Pemerintah Kabupaten Tangerang) akan duduk bersama masyarakat guna mencari solisinya,” ujar Bupati Zaki usai setelah menghadiri acara Rapat Evaluasi Rencana Aksi KPK di Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017).**Baca juga: Pengawasan KPK di Banten Makin Ketat.

Menurut Zaki, akan lebih baik bila masyarakat bersama pemerintah, dan pihak pengembang sekolah, bisa bersama-sama menjaga persatuan, kesatuan, saling bersinergi dalam pelaksanaan pembangunan.**Baca juga: FBB: Ajakan Aksi Penolakan Pembangunan Santa Laurensia Hoax.

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu kristenisasi yang berkembang. Jangan ada yang main hakim sendiri,” ujar orang nomor satu di wilayah berjuluk Kota Seribu Industri tersebut.(BL/hms)




FBB: Ajakan Aksi Penolakan Pembangunan Santa Laurensia Hoax

Kabar6-Forum Banten Bersatu (FBB) memastikan ajakan aksi penolakan pembangunan sekolah Santa Laurensia pada Jumat (20/10/17) tidak benar alias hoax.

“Semua brosur atau ajakan dalam bentuk lain adalah hoax,” kata Pimpinan Perwakilan FBB Wawing saat beraudiensi dengan Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerag, Rabu (18/10/17).

Dalam pertemuan itu Wawing menyampaikan, FBB dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat. Dikatakannya, FBB memang berencana melaksanakan istigosah di lokasi areal pembangunan. Namun, dia menegaskan rencana itu akan ditinjau ulang.

“Rencana itu akan kami musyawarahkan kembali karena lokasinya bukan lokasi umum. Itu lahan milik orang lain,” ujar dia.

Menurut Wawing, warga berharap pihak yayasan bisa menyesuaikan rencana kegiatannya dengan kultur masyarakat sekitar.

“Namun, atas adanya masukkan dan tersebarnya informasi hoax, maka kami akan memusyawarahkan kembali dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengubah waktu dan tempat rencana istigosah,” terangnya.

Haji Wawing menambahkan, FBB belum memiliki legalitas karena baru tiga hari dibentuk.

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif mengatakan, mempersilakan apabila warga akan melaksanakan istigosah. Namun, pihaknya meminta agar kegiatan apapun harus sesuai dengan koridor hukum.

“Melaksanakan istigosah adalah hak dan tidak dilarang selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku salah satunya tidak menganggu ketertiban umum dan tidak memasuki tanpa izin atau merusak properti orang lain,” ujarnya.

Alif melanjutkan, kepolisian berkewajiban untuk mengawal dan memelihara keamanan. Untuk itu, lanjutnya, sangat penting melakukan pendekatan terhadap seluruh lapisan masyarakat termasuk para ulama.

“Negara kita adalah negara hukum. Sebagai sesama warga negara tentu sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Sampaikan aspirasi melalui jalur damai dan jalur hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menjelaskan tindak lanjut atas tuntutan warga. Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan kajian yang nantinya akan dijadikan bahan untuk disampaikan kepada warga.(Tim K6)




Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Divonis 14 Tahun Penjara

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap DK, Rabu (18/10/2017). Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya.**Baca juga: Sidang Ayah Perkosa Anak Tiri Ditunda, LBH Situmeang Kecewa.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Andrik Ani tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut memberikan hukuman 17 tahun enam bulan, denda Rp1 miliar.**Baca juga: Dilaporkan, Ayah Cabuli Anak Tiri di Sepatan.

“Selain pidana penjara, hakim membebankan denda Rp60 juta dan subsider satu bulan,” kata, Ketua Majelis Andrik Ani dalam putusannya di PN Kota Tangerang. (don)




Pembunuhan Keluarga di Panongan, Polisi Tak Gelar Reka Ulang

Kabar6-Polresta Tangerang, mempertimbangkan untuk tidak menggelar rekonstruksi atas kasus pembantaian sadis yang dilakukan Lukman Nurdin Hidayat (LNH), terhadap istri dan kedua anak kandungnya.

Di samping faktor keamanan, polisi juga menganggap bahwa pengakuan pelaku dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk alat bukti lainnya yang telah dikantongi Penyidik bisa menjadi dasar pertimbangan untuk tak melakukan reka ulang.

“Reka ulang kayaknya enggak perlu lagi digelar, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk faktor keamanan dan lainnya. Buat kami, pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi sudah cukup untuk dijadikan dasar penyidikan,” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, kepada Kabar6.com, Selasa (17/10/2017).

Diketahui, tragedi pembantaian sadis terhadap Ana Robiana dan kedua putrinya Syifa Syakila dan Carissa Humaira yang dilakukan LNH, Suami sekaligus Ayah Kandung Korban, terjadi di kediamannya di Perumahan Graha Siena Citra Raya, Blok M10/21, RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/10/2017) lalu.

Pasca kejadian, beragam isu dan spekulasi terkait penyebab pembunuhan itu terus bermunculan di kalangan warga. Sebagain warga mengatakan bahwa LNH, pelaku pembunuhan, tega mengakhiri hidup istri dan kedua putrinya dengan cara keji, karena pelaku ikut aliran sesat.

Sementara, hasil Penyelidikan dan Penyidikan polisi bahwa pelaku merenggut nyawa ketiga anggota kelurganya karena dipicu oleh faktor ekonomi atau utang piutang.

“Isu itu tidak benar. Kami, hanya merujuk pada pengakuan pelaku dan saksi-saksi bahwa pembunuhan itu terjadi karena faktor ekonomi,” kata Alif.(Tim K6)




Rampas Ponsel di Gading Serpong, Kaki ST Ditembak Polisi

Kabar6-Aksi perampokan terjadi di Jalan Boulevard Raya, Gading Serpong, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, kabupaten Tangerang. Dua orang pelaku ST dan IF merampas Telepon Seluler (Ponsel) milik korban Fia Alfia Syakira.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore (17/10/2017) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu korban sedang menunggu ojek online di pinggir jalan. Kedua pelaku lalu menghampiri korban dan pura-pura menanyakan alamat kepada korban.

“Saat korban lengah, salah seorang pelaku langsung merampas telepon genggam milik korban. Korban pun mencoba mengambil kembali barang miliknya sembari teriak meminta tolong,” ungkap Endang menjelaskan, Selasa (17/10/2017).

Saat itu, Tim Viper Polsek Kelapa Dua yang sedang patroli melihat aksi kedua pelaku. Saat petugas bergerak, keduanya langsung melarikan diri. Petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku ST.

“Satu pelaku IF melarikan diri dari kejaran petugas,” paparnya.

Pelaku pun digelandang ke Polsek Kelapa Dua. Polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam merk Samsung Galaxy Grand.(az)




Ini Kronologi Lukman Habisi Nyawa Istri dan 2 Anaknya di Panongan

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang mengungkap penyebab terjadinya tragedi pembantaian istri dan kedua putrinya oleh Lukman Nurdin Hidayat (LNH), suami sekaligus ayah kandung korban.

Berdasarkan keterangan Tersangka, peristiwa pembunuhan sadis yang berlangsung di kediaman korban di Perumahan Graha Siena 1 Citra Raya, Blok M10/21, RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/10/2017) lalu, dipastikan bermotif ekonomi.

Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif mengatakan, LNH, membunuh istrinya Ana Robiah dan kedua anak kandungnya, yakni Syifa Syakila (SS), serta Carissa Humaira (CH), karena dipicu uang arisan sebesar Rp30 juta.

Sepulang dari tempat kerjanya di pabrik Cat yang berlokasi di kawasan industri Jatiuwung, Kota Tangerang, pria asal Magelang, Jawa Tengah ini mempertanyakan uang arisan yang disimpan istrinya untuk membayar hutang ke orang lain.

Kemudian, istrinya menjawab bahwa uang itu telah habis digunakan untuk belanja keperluan lain.

“Begitu mendengar uang itu habis, pelaku akhirnya emosi sampai terjadi cekcok mulut antar keduanya. Dalam kondisi kalap, pelaku akhirnya memukul istrinya dengan besi batangan,” ungkap Kapolres Alif, kepada Kabar6.com, Selasa (17/10/2017).

Setelah itu, kata dia, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur yang tersimpan di atas meja, lalu menusuk korban sebanyak enam kali di bagian perut dan dadanya.

Melihat ibunya terkapar bersimbah darah, CH, putri bungsu pelaku berusaha melerai dengan menarik baju ayahnya. Namun, upaya bocah malang tak berdosa itu sedikitpun tak dihiraukan oleh pelaku.

“Pelaku, malah menendang putri keduanya hingga terpelanting dan menusuknya sampai tewas,” katanya.

Tak lama berselang, lanjutnya, SS, putri sulung pelaku, pulang kerumah usai menunaikan ibadah sholat Maghrib di Masjid Al Fajr yang berada tepat di depan rumah pelaku.

SS, terkejut dan berteriak histeris saat melihat Ibu dan adik kandungnya tewas mengenaskan di dalam kamar tidur. Pelaku semakin panik dan langsung mengejar SS ke ruang tamu. Lalu membekap putrinya dengan menggunakan mukenah hingga tewas.

“Kalau dari hasil tes kejiwaan, secara afeksi, psikomotorik dan kognisi, pelaku dinyatakan betul- betul sehat. Sebab, pelaku bisa menjelaskan secara jelas kejadian itu,” pungkasnya.(Tim K6)




Polwan Polresta Tangerang Beri Trauma Healing ke Siswa SD Citra Berkat

Kabar6-Polisi wanita (Polwan) Polresta Tangerang memberikan trauma healing kepada murid-murid SD Citra Berkat tempat sekolah Almarhumah Syifa. Pemberian terapi psikis difokuskan ke teman sekelas Syifa.

Diberitakan sebelumnya, Syifa adalah asalah satu korban pembunuhan yang dilakulan ayah kandungnya sendiri di Panongan beberapa waktu lalu.

“Trauma healing dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis atau trauma yang dialami oleh teman-teman korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Selasa (17/10/2017).

Lanjutnya, terapi trauma healing diberikan dalam bentuk pendampingan konseling. Teman-teman korban diberikan kesempatan bercerita untuk meluapkan isi hati. Cara ini, ujar Wiwin, adalah salah satu hal yang dibutuhkan oleh teman-teman korban untuk penanganan pasca peristiwa.

“Kejadian ini tentu membuat teman-teman korban sedih, sehingga perlu adanya trauma healing. Apalagi mereka masih di bawah umur,” tandasnya.(Tim K6)




Tipu Warga, Polisi Gadungan di Pasar Kemis Masuk Bui

Kabar6-Petugas Polsek Balaraja menggerebek rumah seorang polisi gadungan berpangkat Kompol di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di dalam rumah pelaku berinisial EY, polisi menyita seragam polisi, lencana penyidik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu dan korek api berbentuk pistol.

Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Adriyanto mengatakan penangkapan polisi gadungan ini bermula saat ada warga bernama Agus Barli melapor ke Polsek Balaraja. Agus mempunyai utang dalam jualbeli sebidang tanah kepada Rasmadi.

“Rasmadi ini merasa kesulitan untuk menagih sisa pembayaran tanahnya ke Agus. Rasmadi pun bertemu EY yang mengaku polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Polda Metro Jaya,” kata Wendy menjelaskan, Senin (16/10/2017).

Dengan membawa surat kuasa dari Rasmadi, EY pun melakukan penagihan utang ke Agus. Saat ditagih, Agus pun memberikan uang sejumlah Rp40 juta kepada EY. Namun, uang tersebut dibawa lari oleh pelaku.

“Atas laporan Agus, polisi pun menggerebek rumah EY di Pasar Kemis. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, EY dijerat 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(rani)




2 Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Apartemen Paragon Tangerang

Kabar6-Dua kurir narkoba jenis sabu di ciduk polisi di Apartemen Paragon Tower B, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka berinisial AT (36), warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan FPY (30), warga Kampung Cikoneng Hilir, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini, diringkus saat hendak mengantarkan sabu pesanan penghuni Apartemen Paragon, pada Minggu (15/10/2017) kemarin.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan pihaknya membenarkan penangkapan dua pengedar sabu oleh jajarannya di Apartemen Paragon tersebut. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamakan di Mapolresta Tangerang.

Diakui dirinya, sabu seberat dua gram yang dibungkus plastik bening itu hendak diantarkan kepada seseorang yang tinggal di Apartemen Paragon.

“Keduanya, ditangkap saat hendak transaksi. Tapi, pemesan sabu berhasil kabur dari sergapan,” ungkap Sukardi, kepada Kabar6.com, Senin (16/10/2017).(Tim K6)