1

Lebak Tak Tercantum dalam Daftar Kabupaten Surat Kemendes, Pelaksanaan Pilkades Ditunda?

Pilkades Serentak

Kabar6-Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersurat kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Surat tertanggal 25 Februari 2021 itu terkait dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2021 dalam pelaksanaan Pilkades serentak untuk mendukung terciptanya desa yang aman dari Covid-19.

Namun, dalam daftar kabupaten/kota yang berada pada lampiran surat tersebut, tidak tercantum Kabupaten Lebak. Dalam daftar kolom Provinsi Banten, hanya ada 2 kabupaten yang tercantum, yakni Kabupaten Pandeglang dan Serang.

Tidak tercantumnya Kabupaten Lebak dalam daftar 143 kabupaten pada lampiran surat menimbulkan pertanyaan, apakah Pilkades serentak di Lebak ditunda?

Padahal, pada Januari 2021 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak telah menyampaikan data 266 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2021 kepada DPMD Pemprov Banten.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lebak Ivan Karyadi mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.

“Enggak, enggak ada perubahan atau ditunda, tetap 2021. Tahapannya masih menunggu edaran bupati,” kata Ivan kepada Kabar6.com, Minggu (28/2/2021).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyusun perubahan Perbup. Perubahan dalam Perbup dilakukan karena pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

“Ada perubahan dalam Permendagri 112 ke 72 tahun 2020, ada beberapa pasal yang ditambah karena menyesuaikan kondisi pandemi. Ya seperti penggunaan APD, jumlah TPS dan lain-lain yang akan menjadi pembahasan,” terang Ivan.

**Baca juga: Warga Lebak Kecewa Dana BPUM Rp2,4 Juta Tidak Cair

Soal tidak adanya Kabupaten Lebak dalam lampiran surat Kemendes, Ivan menjelaskan bahwa hal itu bukan sesuatu yang prinsip. Karena bukan hanya Lebak, Kabupaten Tangerang pun tak ada dalam daftar tersebut.

“Kalau kenapa tidak ada Lebak di daftar itu, kami tidak bisa jawab ya. Tapi sebenarnya tidak terlalu prinsip sebab surat itu hanya bersifat tujuan saja, secara tersirat itu bersifat dan berlaku secara Nasional. Tapi kami akan koordinasi terkait surat yang telah dikeluarkan Kemendes,” kata Ivan.(Nda)




Hormati Hasil Pilkada Tangsel 2020, Gerindra: Selalu Jadi Mitra Kritis Eksekutif

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Li Claudia Chandra menghormati seluruh hasil akhir dari pencoblosan di Pilkada Tangsel 2020 yang memenangkan Pasangan Calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Namun, wanita yang akrab disapa Allin ini tetap akan menjadi mitra kritis bagi Eksekutif yaitu Pemerintah Kota Tangsel.

“Sejak awal Gerindra Tangsel selalu menjadi mitra kritis bagi eksekutif,” ujarnya setelah Rapat Paripurna ‘Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih’ di Kantor DPRD Tangsel, Setu, Kamis (25/2/2021).

**Baca juga: Airin Berhasil Dorong Lahan Korban Banjir di Pamulang Dibebaskan

Allin yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan selalu mengapresiasi jika ada kebijakan yang mensejahterakan masyarakat Kota Tangsel

“Dan kami tentu akan mengkritik setiap kebijakan yang tidak Pro Rakyat. Ini sudah menjadi prinsip bagi kami, dan tidak akan berubah,” tutupnya.(eka)




2 Hari Lagi, KPU Tangsel Tetapkan Ben-Pilar Sebagai Wali Kota Terpilih

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan segera lakukan penetapan terhadap pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Hal itu dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan menggugurkan gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati.

Ketua KPU Kota Tangsel, M.Taufiq MZ mengatakan, pasca putusan MK, maka pihaknya dalam waktu paling lama 5 hari setelah menerima ‘Salinan Keputusan’ akan melaksanakan ‘Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota’ terpilih.

“Insyallah rencananya Sabtu 20 Februari 2021 di hotel Swiss Bell, KPU akan menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. KPU juga akan live streaming via YouTube dan laman KPU Tangsel,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

Setelah rapat pleno penetapan tersebut, Taufik menuturkan, pihaknya akan menyampaikan surat keputusan dan permohonan pengesahan ke DPRD untuk selanjutnya berproses ke Gubernur Banten. “Setelah penetapan kita sampaikan ke DPRD dan Gubernur Banten untul proses pelantikannya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sembilan hakim konstitusi putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Gugatan itu diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan, bahwa berkenaan dengan permohonan a quo pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, MK Tolak Gugatan Kubu Muhamad – Rahayu

Yakni, lanjutnya, terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan, pengerahan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan pihak terkait, keterlibatan pihak penyelenggara, dan politik uang yang dilakukan pendukung termohon.

“Pokok permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Enny.

Otomatis dari putusan MK memastikan pihak termohon pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih.(eka)




Pilkada Tangsel 2020, MK Tolak Gugatan Kubu Muhamad – Rahayu

Kabar6.com

Kabar6-Sembilan hakim konstitusi putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Gugatan itu diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan, bahwa berkenaan dengan permohonan a quo pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

**Baca juga: Pilkada Tangsel Berujung ke MK, Benyamin Davnie: Legowolah

Yakni, lanjutnya, terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan, pengerahan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan pihak terkait, keterlibatan pihak penyelenggara, dan politik uang yang dilakukan pendukung termohon.

“”Pokok permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Enny.

Otomatis dari putusan MK memastikan pihak termohon pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sah menjadi wali kota dan wakil wakil wali kota Tangsel terpilih.(yud)




Pilkada Tangsel Berujung ke MK, Benyamin Davnie: Legowolah

Kabar6.com

Kabar6-Benyamin Davnie, pasangan calon petahana dalam Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 masih merasa optimis. Ia yakin semua dalil gugatan yang diajukan pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai dengan permintaan tim hukum kita, menolak gugatan mereka secara menyeluruh, karena hal yang mereka adukan di luar kewenangan MK,” kata Benyamin, Sabtu (13/2/2021).

Dijelaskan olehnya, pada Selasa 16 Februari 2021 MK akan mengumumkan putusan sela. Ia berharap, dalam putusan sela MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Selasa besok putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Tanggal 5 kemarin, sidang jawaban yang kedua. Dalam jawaban kita, sudah disampaikan dalil kita. Semua bisa kita patahkan prinsipnya,” jelas Benyamin.

Menurutnya, semua dalil yang digunakan kubu nomo 1 dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya.

“Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduhkan dan didalilkan pemohon sudah diproses Bawaslu dan kita lampiran sebagai barang bukti. Karena bukan perselisihan hasil perhitungan,” terangnya.

**Baca juga: Bima Arya Puji Airin Berhasil Jadi Penyambung Lidah Pusat dan Daerah

Meski begitu, Benyamin mengaku pihaknya siap menerima apapun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.

“Apapun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apapun putusannya, legowo lah,” ujarnya.(yud)




Bilik Suara Pilkades Serentak di Lebak Diusulkan Ditambah

Pilkades Serentak

Kabar6-Jumlah bilik suara yang menjadi tempat masyarakat di 266 desa di Kabupaten Lebak untuk memberikan hak pilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini diusulkan ditambah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin mengatakan, usulan penambahan bilik suara Pilkades datang dari masyarakat yang tujuannya untuk mempercepat antrean dan mengurangi tingkat kerumunan pemilih.

“Ada usulan itu ke kami, dan memang ini perlu jadi perhatian. Karena Pilkades tahun ini sepertinya masih dalam situasi pandemi, maka perlu langkah antisipasi untuk mengurangi antrean yang menimbulkan kerumunan masyarakat lebih banyak,” kata Enden kepada Kabar6.com, Rabu (10/2/2021).

Untuk mengurangi kerumunan masyarakat pemilih di tempat pemungutan suara (TPS), penambahan bilik suara untuk pemilih bisa diatur berdasarkan RW.

“Maka dari itu, pengurus RW harus hadir untuk memastikan pemilih yang masuk memberikan suara ke dalam bilik suara adalah warga di RW tersebut,” ujarnya.

**Baca juga: Pemkab Lebak Pastikan 32 Lokasi Potensial Warisan Geologi Tak Terganggu Pertambangan

Akan tetapi, jika bilik suara ditambah, maka anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan harus juga ditambah untuk memenuhi kebutuhan tersebut penambahan bilik suara.

“Konsekuensinya memang seperti itu, harus menambah anggaran karena akan ada penambahan personel dan lain-lain,” katanya.(Nda)




Pilkada di Banten Digelar 2024 Mendatang

Kabar6.com

Kabar6 – Pilgub Banten yang sedianya di gelar pada 2022 mendatang, bakal ditunda hingga 2024 mendatang. Hal ini menyusul keputusan Mendagri yang meniadakan pilkada tahun 2022 dan 2023.

Tak hanya Pilgub, pilkada kabupaten dan kota di Banten yang akan berlangsung tahun 2023 pun dipastikan molor, yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak.

“Sesuai aturan yang ada dan masih berlaku, bagi kepala daerah yg masa berakhir jabatannya pada 2022 dan 2023, maka pilkadanya dilaksanakan 2024. Banten termasuk yg masa akhir jabatan kepala daerahnya 2022,” kata Komisioner KPU Banten, Mashudi, Senin (01/02/2021).

Jika ada perubahan peraturan dan ketetapan baru dari pemerintah pusat, KPU Banten beserta kabupaten dan kota, mengaku siap mengikutinya.

**Baca juga: Bawaslu Tangsel Ogah Teken Berita Acara Bongkar Kotak Suara Pilkada 2020

Sedangkan kepala daerah yang masa jabatannya habis, akan digantikan oleh pejabat sementara (PJs) yang ditunjuk oleh Kemendagri.

“Lembaga penyelenggara harus siap apapun keputusan yang dikeluarkan pembuat undang-undang,” jelasnya.(dhi)




Bawaslu Tangsel Ogah Teken Berita Acara Bongkar Kotak Suara Pilkada 2020

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sesalkan pihak KPU membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan pembukaan kota suara ini dilakukan untuk melengkapi bahan untuk sidang perkara pada Jumat besok.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep lewat siaran pers ke kabar6.com, Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan imbauan dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Sebab belum ada ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara ini.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” jelas Acep.

Hal yang dipahami oleh Bawaslu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka kotak suara sesuai dengan perintah MK.

Acep pastikan terkait dampak hukum dari proses ini bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini Bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja.

“Tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Adapun yang ahadir hanya paslon nomor 3,” papar Acep.

**Baca juga: Digugat ke MK, KPU Tangsel Bongkar Kotak Suara Pilkada 2020

Terpisah,Ketua KPU Kota Tangsel Taufik M.Z menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara ini sudah melalui pertimbangan dari berbagai pihak. Seperti KPU RI dan Kuasa hukum.

Menururnya, untuk memastikan tidak adanya diskriminasi informasi maka diundang tiga tim pasangan calon. “Kami undang semua, sebagai keterbukaan kami,” ujarnya.(yud)




Digugat ke MK, KPU Tangsel Bongkar Kotak Suara Pilkada 2020

Kabar6.com

Kabar6-Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih di Pilkada 2020 belum ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Senin kemarin bongkar kotak suara di GSG Kecamatan Pondok Aren.

“Kita buka kotak bukan dalam rangka dan persoalan perubahan, perbedaan hasil,” kata Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (26/1/2021)

Menurutnya, pembukaan kotak suara dlam rangka penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020. Adapun pihak yang mengajukan gugatan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Kalau persoalan hasil dari TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat kota tidak ada satupun perubahan hasil perolehan masing-masing calon,” jelas Taufik.

**Baca juga: Petugas TPU Jombang Unjuk Rasa soal Upah Gali Makam Covid-19

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini telah tercatat dalam registrasi perkara
Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021.

“Kita buka hanya beberapa kotak yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MK,” tambahnya.(yud)




KPU Tetapkan Pemenang Pilkada di Dua Daerah

Kabar6-Dari empat daerah di Banten yang menggelar pilkada serentak, KPU baru menetapkan pemenangnya di dua kabupaten dan kota, yakni Serang dan Cilegon.

Kabupaten Serang dimenangkan oleh inchumbent, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, dengan 429.054 suara. Kemudian kompetitornya, Nasrul Ulum-Eki Baihaki meraih 247.310 suara. Penerapannya sudah dilakukan Jumat, 22 Januari 2021.

Penetapan kedua, pemenang di Kota Cilegon, yang diraih Helldy Agustian-Sanuji Pentamerta denfan 34,4 persen, disusul Ati Marliati-Sokhidin meraih 29,6 persen, Ali Mujahidin-Lian Firman 21,7 persen, dan Iye Iman Rohiman-Awab meraih 14,4 persen suara.

“Dari dua yang diumumkan, yang tidak ada perkaranya di MK dan itu sudah dipastikan lewat surat MK kemarin tanggal 20 Januari, yang sudah kita dapat. Karena itu mereka (KPU) melakukan penetapan (pemenang pilkada),” kata Mashudi, Komisioner KPU Banten, Senin (25/01/2021).

Sedangkan pilkada Tangsel dan Kabupaten Pandeglang belum ditetapkan, karena masih menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Banten belum mengetahui materi gugatan dari kedua daerah itu di MK. Namun penyelenggara pemilu tersebut mengaku siap menjalani persidangan.

“Jadi KPU kabupaten dan kota ini sedang mengikuti persidangan yang ada, baik secara luring maupun daring. Kita belum lihat itu gugatan mereka seperti apa, jadi mereka mau menggugat itu dimanantlya, apakah hasil atau proses nya yang mempengaruhi hasil,” terangnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

KPU meyakini mereka sudah melakukan proses pilkada sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan yang ada. KPU juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan.

“Karena kita yakin dengan proses yang sudah dilalui itu, tidak ada kesalahan dalam perolehan hasil maupun prosedural,” jelasnya.(Dhi)