1

KPU Pandeglang Tak Terima Hasil Kesehatan Paslon di Tempat Lain

Kabar6.com

Kabar6-Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menegaskan hasil tes kesehatan yang sudah diplenokan bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan banding oleh bakal pasangan calon. “Kalau hasil pemeriksaan kesehatan, sifatnya final. Tidak ada misalkan lembaga peradilan yang bisa melakukan proses,” katanya.

Dia tegaskan kembali, walau pun Bapaslon melakukan pemeriksaan kesehatan kembali di tempat lain, hal itu tidak bakal dibenarkan dan tidak bisa menjadi rujukan untuk melakukan gugatan.

“Kalau hasilnya A, kami tidak bisa menerima hasil yang dilakukan dengan cara ditempat lain (melakukan pemeriksaan lagi di tempat lain). Karena itu disebut dengan tidak berkepastian hukum karena kami menunjuk pihak-pihak yang sesuai mekanisme yang diatur didalam peraturan KPU,” jelasnya.

Lanjut Sujai, tujuan tes kesehatan itu dalam rangka untuk memastikan mampu atau tidak mampu dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah, bukan sehat atau tidak sehat. Serta ujarnya, pemeriksaan itu juga untuk memastikan positif atau negatif kaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kaitan dengan masalah hasil tambah dia, nanti bakal diplenokan oleh tim pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan disampaikan ke KPU Pandeglang paling lambat pada 12 September 2020

“Hasil dari pemeriksaan kesehatan itu tidak bisa dipublikasikan, karena itu bagian dari dokumen yang dikecualikan. Hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 412 dan surat dinasnya bahwa ada dua dokumen yang dikecualikan yakni pertama hasil pemeriksaan kesehatan, dan kedua transkip nilai di ijazah,”katanya.

Sesuai keputusan KPU Nomor 412, Bapaslon harus memenuhi syarat yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika.

“Hasil dari pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, ketika ada salah satu harus dilalui baik misalkan yang bersifat fisik atau kaitan dengan narkotika. Kalau dari salah satu itu dinyatakan tidak mampu, maka tidak memenuhi syarat. Bakal kami kembalikan ke partai agar melakukan pergantian bakal calon,” tandasnya.

Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, dr. Irwan Mulyantara menyatakan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihaknya terhadap kedua Bapaslon sudah diselesaikan dengan baik sesuai arahan dan peraturan yang berlaku di KPU.

“Kalau secara rinci kami tak bisa memberikan jawaban, namun secara garis besar bisa kami sampaikan bahwa sesuai petunjuk dari KPU, kami menyediakan 12 dokter spesialis untuk memeriksa kesehatan kedua Bapaslon itu, diantaranya dokter spesialis jiwa, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, THT, mata dan dokter gigi,” kata dr. Irwan.

**Baca juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Lengah Pengawasan Potensi Terjadi Money Politic.

Dia menegaskan, bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi yang independen. Maka dari itulah dia menjamin pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya itu tidak berpihak ke Bapasalon mana pun.

“Insya Allah, sampai saat ini IDI organisasi yang independen, kami tidak memihak kepada salah satu Bapaslon atau Bapaslon lain. Dokternya pun bukan hanya dari Pandeglang, akan tetapi dari IDI wilayah lain, kami kerjasama disini (RSUD Berkah Pandeglang),” jelasnya.(Aep)




Bawaslu Pandeglang Sebut Lengah Pengawasan Potensi Terjadi Money Politic

Kabar6.com

Kabar6- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menilai dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berpontesi melakukan money politik (politik uang).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan untuk mencegah hal itu pihaknya membuat posko pengaduan politik uang di tingkat Bawaslu Pandeglang hingga tingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 35 Kecamatan.

Bawaslu telah membuat tim saber anti money politik yang di dalamnya terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal itu jelasnya, sengaja dibuat untuk mengantisipasi politik uang yang dilakukan kelompok atau kedua Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang agar mendapatkan dukungan suara dari masyarakat.

“Semua calon berpotensi melakukan politik uang, kalau kita lengah dalam melakukan pengawasan. Maka dari itulah kami telah membuat posko pengaduan money politik untuk memfasilitasi masyarakat mengadu, jika menemukan politik uang terjadi. Selain itu kami meningkatkan pengawasan dengan membuat tim saber anti money politik,” kata Karsono, Kamis (10/9/2020).

Karsono menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para pelaku money politik bisa dipidana melalui proses sentra penegakan hukum terpadu pemilu (Gakumdu). Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu jelasnya, setiap orang yang memberikan sesuatu (politik uang) atau menjanjikan itu masuk ranah pidana.

Maka dari itu katanya, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun dan dari tim mana pun baik itu sekalipun calon Bupati atau Wabup-nya, jika melakukan politik uang.

“Kami akan proses ke sentra Gakumdu. Bagi Bawaslu Pandeglang pelaku money politik dalam Pilkada 2020 tidak ada tawar menawar, mereka (pelaku) harus siap dengan konsekwensinya di penjara,” tegasnya.

**Baca juga: Warga TNUK Kabupaten Pandeglang Jalani Pelatihan Bertani Madu.

Ia menjelaskan kembali, jika dilakukannya tidak terstruktur dan masif, tak berpengaruh pada Paslon. Namun sebaliknya katanya, jika terstruktur dan masif bakal berpengaruh terhadap Paslon tersebut.

“Ke Paslon tak berpengaruh, berpengaruhnya kepada orang yang memberi (pelakunya) dan menerima. Tapi kalau yang bersifat terstruktur dan masif, terjadi di 50+1, yaitukan berpengaruh kepada calon. Intinya tak ada ampun untuk pelaku money politik,” tandasnya.(Aep)




IDI Banten Artikan Beda Hasil Tes Covid-19 Calon Petahana Cilegon Ratu Ati

Kabar6.com

Kabar6- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, Budi Suhendar mengartikan hasil tes positif dan negatif Covid-19 pada calon petahana Cilegon, Ratu Ati Marliati.

Budi memastikan proses pengambilan swab dan pemeriksaan PCT oleh tim medis pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Cakada) Kota Cilegon sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Secara medis, virus Corona bisa saja sudah berada di tubuh Ratu Ati namun jumlahnya masih sedikit. Sehingga hasil test PCR pada Senin ( 7/9/2020), Ratu Ati dinyatakan positif Corona oleh tim medis pemeriksa kesehatan cakada.

Kemudian Ratu Ati membawa bukti test PCR mandiri dari RS Siloam dan RSKM, pada Selasa (8/9/2020), yang menunjukkan negatif Covid-19.

Hasil yang berbeda ini kemudian menimbulkan polemik, terutama massa pendukung Ratu Ati Marliati (RAM) yang berkumpul disekitar RSUD Cilegon kemarin, Rabu (9/9/2020).

“Hasil pemeriksaan positif dan negatif dalam waktu dekat itu bisa terjadi. Semua punya makna, jadi kita bisa lakukan analisis kedokteran. Dimaknai bahwa individu yang mendapat hasil seperti itu, terpapar Covid-19 tapi belum dalam jumlah besar. Sehingga tampilan luarnya belum mengalami gejala Covid-19, bukan berarti dia tidak memiliki virus Covid-19,” kata Ketua IDI Banten, Budi Suhendar, ditemui di RSUD Cilegon, Kamis (10/9/2020).

Karena dalam massa pandemi Covid-19, tim kesehatan memutuskan untuk mengambil sikap dengan mengutamakan hasil positif Corona. Hal ini dilakukan untuk mecegah penularan yang lebih luas lagi, mengingat Ratu Ati Marliati menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cilegon aktif sekaligus calon incumbent.

Menurut peraturan yang berlaku, dalam pelaksanaan pilkada, penyelenggara pemilu bersama IDI menetapkan satu rumah sakit untuk pengecekkan kesehatan. Kemudian seluruh cakada menyepakati tidak akan membuat atau mencari data kesehatan pembanding di luar rumah sakit yang sudah ditunjuk.

“Karena hasil PCR yang di ambil yang memiliki keutamaan dalam pencegahan, makanya di ambil yang positifnya. Itu mengenai penyelenggaraan pilkada ini. Hasil (PCR) yang di ambil adalah yang dilakukan oleh tim pemeriksaan, yang diambil yang ditanda tangani (Cakada) dan tidak ada pembandingnya,” terangnya.

Ketua tim pemeriksaan kesehatan para Cakra, dr Didit Pratikno memastikan hasil test PCR kalau Ratu Ati Marliati memang benar positif Covid-19. Sample lendir atau swab dilakukan oleh dokter spesialis THT yang juga tergabung ke dalam tim medis pemeriksa kesehatan.

“Berdasarkan data pemeriksaan benar (positif Corona). Tanggal 07 dilakukan test swab PCR, hasilnya malam hari, besok nya kita lapor ke KPU dengan bersurat. Pengambilan sampel dilakukan di RSUD Cilegon oleh dokter spesialis THT,” kata ketua tim pemeriksa kesehatan, dr Didit Pratikno, ditempat yang sama, Kamis (10/9/2020).

**Baca juga: KPU Cilegon Kurang Tegas Sikapi Status Covid-19 Petahana Ratu Ati.

Kemudian menurut dokter spesialis paru yang juga anggota tim pemeriksa kesehatan, sesuai keilmuan dan protokol kesehatan, pasien terkonfirmasi positif, harus melakukan pengobatan dan isolasi atau karantina. Agar virus itu tidak menular ke orang lain yang bersinggungan dengan pasien.

“Saat pandemi kita mengambil (hasil test PCR) yang positif, berdasarkan alat ada benar dan salah. Untuk mencegah hal terburuk, sesuai keilmuan, harus di isolasi,” kata dokter spesialis paru, dr Rizky, ditempat yang sama, Kamis (10/9/2020).(Dhi)




Alasan Bawaslu Tidak Bisa Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Kabar6.com

Kabar6-Regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Polemiknya muncul saat pasangan bakal calon mengikuti tahapan mendaftar kontestasi Pilkada serentak 2020.

“Ini kan masih proses kajian. Undang-undang tentang Karantina Kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Rabu (9/9/2020) malam.

Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 hanya mengatur soal prosedur penerapan protokol kesehatan.

“Perbawaslu terbaru itu kan protokol kesehatan untuk internal Bawaslu. Dalam hal misalnya pengawasan, penanganan pelanggaran itu menggunakan protokol kesehatan,” papar Jazuli.

Ia sebutkan, regulasi di atas tidak  mengatur tentang sanksi hukuman terhadap massa pendukung dan atau simpatisan maupun pasangan calon yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir.

**Baca juga: Jadi Klaster Covid-19, Pekan Depan Pemkot Tangsel Terapkan Kerja Bergilir.

Jazuli mengaku, Bawaslu masih melakukan kajian agar nantinya aturan terbaru bisa segera diterapkan. “Karena misalnya sampai saat ini pun yang dibunyikannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bukan karantina kesehatan jadi kan berbeda makna juga,” jelas Jazuli.

“Jadi kita masih mencari rujukannya kemana. Kalau misalnya karantina ya kemana, apakah memang undang-undang karantina kesehatan tepat,” tambahnya.(yud)




KPU Cilegon Kurang Tegas Sikapi Status Covid-19 Petahana Ratu Ati

Kabar6.com

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon terkesan tidak tegas dalam menjalankan aturan terhadap petahana Ratu Ati Marliati yang sudah divonis positif Covid-19 oleh tim medis pemeriksa kesehatan calon kepala daerah. Wakil Wali Kota Ratu Ati tetap mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan mengabaikan isolasi diri sesuai protokol kesehatan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 06 tahun 2020 dan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 394 tahun 2020, mengatakan seluruh pelaksanaan tahapan pilkada harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

“Dia membawa bukti pembanding dan bukti swab, tentunya posisi itu kita sampaikan. SOP (Standar Operasional Prosedur) yang di jalan tadi seperti apa di tim pemeriksa seperti apa. Itu jadi wilayahnya tim, itu menjadi otoritas tim pemeriksa kesehatan. Kalau bisa dilakukan oleh SOP tertentu, ya kita ikuti,” kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi, di RSUD Cilegon, Rabu (09/09/2020).

Di sisi lain Irfan menjelaskan sebelum mengikuti test kesehatan, setiap cakada menandatangani surat kesepakatan bahwa tidak akan membawa data kesehatan pembanding. Nyatanya, Ratu Ati membawa data kesehatan pembanding dan melenggang mengikuti rangkaian test kesehatan.

Jika berkaca pada protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, maka seharusnya Ratu Ati Marliyati dikarantina selama 14 hari agar tidak menulari orang lain.

Irfan mengatakan pihaknya tidak bisa mengabaikan hak semua peserta. “Kedatangan satu paslon menyampaikan second opinion, kalau ada keterangan dari tim pemeriksa dan ada SOP, ya bisa dilakukan oleh tim pemeriksa. Semua orang berhak membela dirinya. Datang, kita layani, ada permintaan pemeriksaan test. (Boleh dan dilarang mengikuti test kesehatan) tidak di atur oleh PKPU, adanya di protokol kesehatan. Namun saat covid, ya protokol kesehatan harus di jalankan,” terangnya.

Irfan mengklaim KPU mengikuti seluruh rekomendasi tim medis yang memeriksa kesehatan para bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Cilegon.

“KPU dalam posisi test kesehatan akan mengikuti hasil pemeriksaan rumah sakit atas dasar rekomendasi IDI. kesimpulan akhir pemeriksaan kesehatan untuk ditetapkan sebagai status calon,” jelasnya.

Menurut dokter spesialis paru, dr Rizky, yang ikut tergabung dalam tim medis pemeriksaan kesehatan bapaslon menjelaskan dalam masa pandemi Corona, meski ada dua test swab yang hasilnya berbeda, tetap akan di ambil yang hasilnya positif.

**Baca juga: Calon Incumbent Ratu Ati Marliati Bantah Positif Corona, Dikawal Nakes Baju APD.

Kemudian wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menjalani pengobatan hingga mengkarantina diri sampai dinyatakan sehat atau negatif Corona.

“Saat pandemi kita mengambil yang positif, pemeriksaan berdasarkan alat ada benar dan salah. Untuk mencegah hal terburuk, sesuai keilmuan, harus diisolasi, tapi itu semua tergantung penyelenggara pemilu. (Cakada) Yang lainnya negatif, jadi kita anggap tidak terpapar,” kata dokter spesialis paru, dr Rizky.

Perlu diketahui KPU menetapkan Ratu Ati Marliyati positif Corona. Dia merupakan calon inchumbent yang di usung oleh Golkar, Gerindra, Nasdem dan PKB. Ratu Ati merupakan calon inchumbent yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.(Dhi)




Tes Kesehatan Pilkada Pandeglang, Petahana: Kalau Nggak Sehat Gimana Mau Memimpin

Kabar6.com

Kabar6- Dua kandidat Pilkada Pandeglang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, Rabu (9/9/2020). Pemeriksaan para kandidat berlangsung selama dua hari, sampai besok. Hari ini, mereka menjalani tes psikologis melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI) dan narkotik dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sweb.

Kedua kandidat itu yakni pasangan Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toat).

Sejak pagi tadi Irna dan Tanto sudah mengikuti tes swab, psikotes dan urine bebas narkoba. Besoknya Irna akan mengikuti tes kesehatan jasmani. Irna berharap proses tersebut bisa berjalan dengan lancar agar peserta demokrasi di Pandeglang bisa berjalan dengan lancar.

Dengan demikian Irna optimis lolos di tahap hasil tes kesehatan. Tes kesehatan, kata Irna begitu penting, sebab seorang pemimpin akan ditunjang dengan kesehatannya.

“Kalau gak sehat bagaimana mau memimpin, semoga semuanya diberikan kemudahan dan hasilnya akan terlihat dari tahap ke tahap tes kesehatannya dan hasilnya Irna Tanto baik,”ungkap Irna, Rabu (9/9/2020).

Calon petahana berharap penyelenggaraan Pilkada Pandeglang bisa menjadi rule modal, sebab ia mengingatkan tingkat partisipasi pemilih di Pandeglang bisa mencapai 77 hingga 80 persen.

“Kami mengajak masyarakat agar di pesta demokrasi ini partisipasinya tinggi. Ini juga menjadi rule modal se- Banten yang bisa mencapai diangkat 77 hingga 80 persen para pemilih bisa datang,”jelas Irna.

Calon Bupati Pandeglang yang menjadi lawan petahana, Thoni Fathoni Mukson juga optimistis los tes kesehatan. Pasangan Toat ini optimis bisa melewati semua tes tersebut, mulai dari tes swab, psikotes dan urine bebas narkoba. Bukan hanya lolos tes kesehatan, dirinya menyakini akan memenangkan kontestasi Pilkada 2020 nanti.

“Sangat optimis lolos, tes swab Insya Allah negatif dan siap memenangkan pertarungan dan siap dilantik,”ungkap Thoni penuh optimis.

**Baca juga: Hari Pertama, Dua Kandidat Pilkada Pandeglang Jalani Tes Kesehatan.

Untuk menenangkan hati pemilih, Thoni mengaku telah menyiapkan visi misi yakni ‘Pandeglang membangun’ yang di dalamnya telah disiapkan sejumlah bagian soal visi misinya itu. Yang jelas, lanjut Thoni, pasangan Toat akan mengembalikan hak masyarakat yang menjadi kewajiban seorang bupati.

“Visi misinya Pandeglang membangun, bukan membangun Pandemi. Nanti didalamnya ada item-item yang kita siapkan. Tapi yang jelas Thoni Imat (Miftahul Tamamy) akan mengembalikan akan mengembalikan hal masyarakat yang menjadi kewajiban kepada daerah dalam hal itu Bupati,”tandasnya.(Aep)




Hari Pertama, Dua Kandidat Pilkada Pandeglang Jalani Tes Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6- Dua kandidat Pilkada Pandeglang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, Rabu (9/9/2020).

Pemeriksaan para bakal pasangan calon ini akan dilaksanakan selama dua hari. Untuk hari ini, mereka jalani tes psikologis melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan narkotik dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Besoknya pemeriksaan terkait jasmani akan dilaksanakan secara keseluruhan sebagaimana mempedomani keputusan KPU RI nomor 412 tentang standar kesehatan untuk mengetahui mampu atau tidak mampu (para kandidat),”terang Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i, Rabu (9/9/2020).

Nantinya hasil pemeriksaan kesehatan para kandidat akan di pleno-kan oleh pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui kondisi kesehatan. Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, lanjut Suja’i diyakini ada salah satu syarat tidak dipenuhi oleh salah satu kandidat.

“Yang jelas pemeriksaan kesehatan ini dalam rangka mengetahui seseorang mampu atau tidak mampu untuk menjalankan tugasnya secara mandiri sebagai kepada daerah nanti,”tandasnya.

Saat ini kedua pasangan kandidat masih melakukan tes kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang. Mereka pasangan calon petahana Irna Narulita-Tanto Warsono Arban  dan pasangan calon Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy.

Diketahui Thoni Imat diusung oleh PKB dan PPP dengan total 11 kursi di DPRD Pandeglang dan juga di dukung empat partai non parlemen diantaranya, PKPI, Hanura, PSI dan Garuda.

**Baca juga: Tak Pakai Masker, Puluhan ASN Pemkab Pandeglang Dihukum Push Up.

Sedangkan Irna Narulita – Tanto Warsono Arban diusung oleh sembilan partai dengan totol kursi 39 kursi di DPRD Pandeglang, diantaranya PKS (6 kursi), Golkar (7 kursi), Demokrat (6 kursi) PAN (3 kursi) Nasdem (3 kursi) PDI Perjuangan (5 kursi) dan PBB (1 kursi) Gerindra (7 kursi) dan Perindo (1 kursi).(Aep)




3 Paslon Komentari Tangsel Belum Punya RS Tipe B

Kabar6.com

Kabar6-Ketiga pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah selesai melakukan tes kesehatan hari pertama di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9/2020). Ketiga pasangan itu kurang lebih menjalani pemeriksaan selama delapan jam lebih.

Sejumlah bakal pasangan calon tersebut turut mengomentari rumah sakit plat merah di Tangsel belum memiliki kelas type B.

Putri Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin yang juga calon Wali Kota Tangsel, Siti Nur Azizah mengatakan, dirinya merasa miris melihat Kota Tangerang Selatan belum memiliki RS type B. Sebelum berangkat tes kesehatan tersebut sudah melakukan sejumlah persiapan. Terlebih menjalankan puasa.

Saat berangkat dari rumah, dirinya berharap pemeriksaan kesehatan itu di Kota Tangsel. Sebab Pilkada digelar di Tangsel, namun demikian karena belum memiliki RSUD yang berklas B terpaksa harus dialihkan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

“Kita berharap seperti itu, mudah-mudahan siapapun nanti yang jadi wali kota ini menjadi PR. Kota Tangerang Selatan mempunyai RSUD yang berklas minimal Klas B,” ujar Azizah saat dimintai keterangan seusai menjalani pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Tidak hanya Azizah, calon Wakil Wali Kota Rahayu Saraswati turut menyoroti hal serupa. Saras yang berpasangan dengan Muhamad mengatakan, sebagai balon yang maju di Kota Tangsel namun harus menjalani pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Sebab kata dia, Tangsel sendiri belum memiliki RSUD type A maupun B.

“Karena memang Tangsel hanya memiliki RSU type C, kita tidak punya type A maupun B. Itu menjadi salah satu PR untuk kedepanya,” katanya.

**Baca juga: Periksa Kesehatan Paslon Pilkada Tangsel, RSUD Tangerang Kerahkan 30 Dokter.

Sementara itu, calon Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan menjelaskan, saat ini Tangsel memiliki dua RSUD. Namun dirinya berusaha akan terus meningkatkan type RSU yang saat ini dimiliki dari C menjadi B dan yang D menjadi C.

“Yang eksis sekarang kita akan tingkatkan ke grade B. Yang ada ini kita fokuskan ke grade C. Di sana kan ada standar penilaian fasilitas. Mudah mudahan kedepan bisa terwujud,” tandasnya. (Oke)




Langgar Protokol  Covid-19, Mendagri dan Bawaslu Tegur Pasangan Petahana di Banten

Kabar6.com

Kabar6-Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan ada 51 daerah yang mendapatkan teguran keras dari Mendagri, Tito Karnavian, karena melanggar protokol kesehatan covid-19 saat mendaftar ke KPU untuk mengikuti pilkada serentak 09 Desember 2020. Termasuk di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Di Kabupaten Serang  Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa mendapat teguran. Bawaslu Banten melayangkan teguran kepada calon petahana itu, karena tidak mengikuti protokol kesehatan berupa menjaga jarak atau physical distancing selama proses deklarasi hingga pendaftaran.

“Penggunaan masker dipatuhi, namun physical distancing tidak diterapkan. Terlihat banyak kerumunan-kerumunan kecil massa pendukung bapaslon,” kata Komisioner Bawaslu Banten bidang Pengawasan, Nuryati Solapari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/09/2020).

Ratu Tatu Chasanah hingga kini masih menjabat sebagai Bupati, sedangkan Panji Tirtayasa, juga masih menduduki kursi Wakil Bupati Serang. Keduanya mendaftar dihari Sabtu, 05 September 2020.

Menurut catatan Bawaslu Banten, saat Tatu dan Panji melakukan pendaftaran, sekretaris DPC PPP Kabupaten Serang, Lif Miftahul KHoir tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apapun. Sehingga pendaftarannya molor, karena harus menunggu kedatangan Lif.

“Harus hadir ketua dan sekretaris, karena hal itu sudah diatur dalam PKPU nya. Alhamdulilah setelah ditunggu akhirnya datang,” terangnya.

Hal berbeda dengan pasangan Nasrul Ulum dan Eki Baihaki yang di usung dua parpol, Gerindra dan Demokrat. Bawaslu Banten menyatakan mereka lebih tertib saat mendaftar, termasuk penerapan protokol kesehatan. Massa yang hadir pun lebih sedikit, sehingga lebih mudah mengaturnya.

Nasrul dan Eki mendaftar ke KPU Kabupaten Serang hari Minggu, 06 September 2020 kemarin sekitar pukul 14.20 wib dan selesai pukul 15.41 wib. Tak ada kendala dalam pendaftaran kompetitor petahana ini dan seluruh berkasnya diterima KPU Kabupaten Serang.

**Baca juga: Periksa Kesehatan Paslon Pilkada Tangsel, RSUD Tangerang Kerahkan 30 Dokter.

“Pada saat pendaftaran bapaslon ini cenderung lebih tertib dan cepat, karena partai pendukung tidak sebanyak bapaslon sebelumnya dan yang hadir pun sedikit,” jelasnya.

Di Kota Cilegon, pelanggaran protokol covid juga dilakukan oleh petahana, Ati Marliyati dan Sokhidin, seperti mengerahkan massa pendukung dalam jumlah banyak dan tidak adanya physical distancing.

Mendagri sudah menyiapkan sanksi bagi bapaslon yang melanggar protokol covid-19, seperti menunda pelantikannya jika terpilih.(dhi)




Periksa Kesehatan Paslon Pilkada Tangsel, RSUD Tangerang Kerahkan 30 Dokter

Kabar6.com

Kabar6-RSUD Tangerang mengerahkan 30 dokter dalam pemeriksaan tes kesehatan bakal calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

“Ada 30 dokter karena cukup lengkap hari ini,” ujar Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini, Selasa (8/9/2020).

Naniek menjelaskan, dalam pemeriksaan bakal calon tersebut terdapat 3 komponen yaitu kesehatan jasmani, psikologis dan narkotika.

“Meliputi jasmani, psikologis, narkotika. Hari ini jasmani saja, besok psikologi dan narkotika,” jelasnya.

Selain 30 dokter tim medis, nantinya akan melibatkan sebanyak 6-9 orang untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Adapun pemeriksaan narkotika akan melibatkan dari tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Edison P Saragih menjelaskan, dalam pemeriksaan ini akan dites secara menyeluruh. Dari penyakit dalam termasuk bedah secara umum seperti penyakit telinga, hidung, tenggorokan (THT), mata, paru-paru dan jantung.

**Baca juga: Alasan Kandidat Pilkada Tangsel Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tangerang.

“Hampir semua kita pemeriksaan. Baik pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan penunjang,” tandasnya.

Ketiga pasangan yang menjalani tes kesehatan tersebut yaitu Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah – Ruhamaben dan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ikhsan. (Oke)