1

Ketua Panpel Konser Rusuh di Pasar Kemis Ketangkap, Polisi: Lagi Diperiksa

Kabar6-Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, berhasil ditangkap aparat Polresta Tangerang. Ia merupakan ketua panitia penyelenggara konser Lentera Festival di Pasar Kemis yang rusuh.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu (26/6/2024).

Dian Permana ditangkap polisi di lokasi persembunyian daerah Bojong Manik, Kabupaten Tangerang. Ia diduga membawa kabur uang tiket penonton konser. **Baca Juga: Rusuh gegara Konser Batal di Pasar Kemis, 3.500 Tiket sudah Terjual

“Dilaporkan ada penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi.

Konser yang digelar pada Minggu, 23 Juni 2023, kemarin dijadwalkan menampilkan grup band Feel Koplo, Guyon Waton, Ndx Axa. Kerusuhan mulai terjadi pukul 19.00 WIB lantaran konser musik tidak dimulai.

Ribuan penonton yang marah akhirnya membakar soundsystem hingga kobaran api merembet. Massa penonton juga merusak alat musik di atas panggung.

Bahkan pagar besi pembatas panggung dirusak dan ada yang dibawa pulang oleh penonton. “Info dari panitia tiket yang sudah terjual 3.500,” terang Ucu saat dikonfirmasi kabar6.com.

Panitia penyelenggara menjual harga tiket kepada penonton mulai dari Rp 90 ribu hingga Rp 215 ribu per orang.(yud)




Sepakati Komitmen Bersama P4GN-PN, Pj Wali Kota : Siap Kolaborasi Wujudkan Tangerang Semakin Bersinar

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen untuk menjaga serta mewujudkan Kota Tangerang yang aman dan nyaman bagi masyarakatnya, yaitu dengan terus berupaya menertibkan serta memberantas penyakit masyarakat, salah satunya adalah Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, saat menghadiri acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, sekaligus Penandatangan Komitmen Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

“Masalah penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi negara di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Berdasarkan uji publik hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, diperoleh informasi bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73 persen. Hal tersebut menandakan dari setiap 10.000 penduduk indonesia terdapat 173 jiwa yang terpapar narkoba,” ungkap Pj Wali Kota, saat menyampaikan sambutannya di acara yang digelar di GOR Benda, Rabu, (26/6/2024). **Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Rp15 Miliar Diusut Kejari, Pihak Ketiga Angkat Bicara

“Dengan melihat pengaruh yang ditimbulkan, penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan luar biasa dan serius, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kolaborasi serta komitmen bersama dalam penanganannya.” sambungnya.

Sebagai wujud komitmen sekaligus bentuk dukungan nyata, lanjut Dr. Nurdin, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN-PN.

“Selain itu, turut menghadirkan Kampung Bersih dari Narkoba atau Bersinar di setiap wilayah.” imbuh Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, di momen Peringatan HANI tersebut, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, turut mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat menjadi agen perubahan dengan mengedukasi masyarakat melalui pendekatan-pendekatan yang kreatif dan inovatif sebagai upaya pencegahan yang dilakukan sedari dini agar dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih baik.

“Mari bersama kita berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang semakin Bersinar atau Bersih dari Narkoba,” tandasnya. (Oke)




Pemuda Tersangka Penganiaya Pacar di Pondok Aren Positif Sabu

Kabar6-Polisi berhasil menangkap Imam Supandi, 22 tahun, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya Ade Marwah Aulia. Hasil tes urine tersangka positif mengandung zat narkoba.

“Iya tersangka IS positif sabu,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Rabu (26/6/2024).

Imam Supandi sempat buron hampir sepekan. Tersangka ditangkap di kediaman kakak iparnya dasar laporan tersebut, Imam berhasil di Jalan Al Mahmudiyah, Sawangan Cinere, Kota Depok pada Sabtu (22/6/2024) malam.

**Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Bambang Askar tidak dapat memastikan apakah selama buron pelaku mengkonsumsi sabu. Namun dapat dipastikan Imam terus berpindah-pindah tempat sembunyi.

“Yah patut diduga, gak bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah dua bulan,” katanya.

Tersangka Penganiayaan Pacar di Pondok Aren Positif Sabu, Kapolsek Sebut Sudah Dua Bulan Pemakaian

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pelaku penganiayaan Imam Supandi (22) terhadap kekasihnya Ade Marwah Aulia (22) telah berhasil ditangkap jajaran Polsek Pondok Aren. Dari hasil pemeriksaan polisi, terkuak fakta baru bahwa Imam positif narkotika jenis sabu.

“Iya tersangka IS positif menggunakan sabu,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Saat disinggung adakah barang bukti yang diamankan, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan tes urine terhadap tersangka Imam. Diketahui, pelarian Imam terhenti ketika dirinya buron lebih dari satu minggu lebih.

Namun, Bambang tidak bisa memastikan apakah selama pelarian tersebut Imam secara terus menerus memakai sabu. Tetapi, Bambang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah mengkonsumsi barang haram selama dua bulan.

“Yah patut diduga, ga bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah 2 bulan,” jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda bernama Ade Marwah Aulia (22) diduga menjadi korban penganiayaan oleh Imam Supandi (22) seorang laki-laki yang merupakan kekasihnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Peristiwa itu berlangsung disebuah warung di wilayah Kecamatan Pondok Aren, pada Jumat (7/6/2024) lalu. Di tempat itu, Imam menenggak minuman keras dengan satu temannya.

Pada saat itu juga, Imam menitipkan handphone kepada korban. Ade tidak bisa memberikan handphone yang dititipkan akibat hilang.

Imam pun mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Setelah penganiayaan terjadi, Imam membawa korban ke rumah. Bahkan dia sempat disekap di dalam kamar.

Korban akhirnya bisa meloloskan diri hingga meminta dijemput oleh keluarga. Pascakejadian, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pondok Aren.(yud)




CDS Sebut Kalapas Klas IIA Tangerang Dapat Cabut Cuti Bersyarat WNA Jerman

Kabar6-Prosedur pengajuan cuti bersyarat bagi narapidana warga negara asing lebih sulit. Namun tidak berlaku kepada Philipp Kersting, pria asal Jerman yang terindikasi leluasa memiliki dan memakai alat komunikasi selama mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang.

“Jadi saya pikir pasti pertimbangannya ini harus dilihat betul. Salah satu syarat CB adalah berkelakuan baik. Nah ini harus dipastikan apakah benar yang bersangkutan berkelakuan baik pertimbangan dari Dirjen seperti apa. Ini yang belum kita dapatkan,” kata Direktur Eksekutif Center for Detention Studies, Ali Ara Noval kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Aktivis lulusan Universitas Indonesia itu menerangkan, pelanggaran tata tertib itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban. **Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Pasal 26 huruf i itu ada larangan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik. “Nah ini harus dilihat bener datanya karena untuk orang asing dapat izin bersyarat itu langsung ke kantor pusat (Dirjen),” terang Ali.

Menurutnya, regulasi cuti bersyarat masih ambigu. Sebab ada yang bersifat umum dan khusus.

Ali memaparkan, Pasal 139 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah terakhir oleh Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 mengatur empat syarat pencabutan cuti bersyarat bagi warga binaan.

Yakni, menimbulkan keresahan dalam masyarakat; tidak melaksanakan wajib lapor; tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal; dan tidak mengikuti program pembinaan.

“Nah kalau empat hal itu ada informasi dari situ bisa pencabutan untuk disampaikan,” papar Ali.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku, Philipp Kersting selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik. Oleh karenanya diberikan cuti bersyarat yang menjadi haknya sebagai warga binaan.

“Tapi pada saat adanya aduan seperti itu, kami lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan, sehingga kami tetap memberikan hak-hak mereka,” klaimnya.

Wahyu bilang, selama Philipp menjalani cuti bersyarat yang menjadi pelayannya Balai Pemasyarakatan. Sehingga yang bersangkutan itu wajib lapor ke pembimbing kemasyarakatannya.

“Jadi wajib lapornya bisa langsung datang ke kantor Bapas atau hanya sekedar by phone dan kalau teknisnya apakah seminggu sekali atau dua minggu sekali, itu teknisnya ada pada Bapas,” ucapnya.

Diketahui, Philipp divonis 12 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Philipp mestinya bebas murni pada 7 Desember 2024 mendatang.

Putusan PN Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng menyebutkan bahwa Philipp yang berprofesi sebagai pengacara pada kantor hukum Luther berkantor pusat di Jerman secara sah dan meyakinkan menjadi otak pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa tandingan.(yud)

 




Kasus Meninggal akibat DBD di Kota Tangerang Didominasi Anak-anak

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten menyebut lima dari enam kasus meninggal dunia karena demam berdarah dengue (DBD) di daerah itu terjadi pada anak-anak.

“Kasus meninggal karena DBD sepanjang 2024 ada enam kasus, didominasi oleh anak-anak,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Kota Tangerang Mugiya Wardhany di Tangerang, Selasa(25/6/2024).

Ia mengatakan DBD menjangkiti kelompok usia produktif dan paling banyak terjadi di usia anak-anak. Hal ini karena imunitas anak-anak tidak sebaik kelompok dewasa.

**Baca Juga:Institut STIAMI JAKARTA Buka Kampus di Tangerang, Program Beasiswa Ditawarkan ke Masyarakat

“Biasanya kasus DBD pada anak-anak baru disadari ketika dalam kondisi kritis. Maka itu perlu kewaspadaan dari orang tua untuk memperhatikan kondisi kesehatan anak,” ujarnya.

Ia menekankan kewaspadaan orang tua adalah kunci keberhasilan dalam penanganan kasus DBD pada anak. Orang tua perlu memahami betul perubahan yang dialami anak agar penanganan oleh tenaga medis yang tepat bisa lebih cepat didapat dan mencegah fatalitas.

“Dengan keterbatasan anak memaparkan apa sakit yang dirasa, orang tua harus paham betul sama anaknya, karena diagnosis dokter sering mengandalkan wawancara medis. Dengan wawancara, hampir 60 persen bisa diduga sehingga ketika anak DBD orang tua harus tahu kondisi anaknya,” ujarnya.

Adapun beberapa gejala yang menjadi penanda bagi orang tua jika anak mengalami perburukan saat DBD di antaranya tidak ada perbaikan kondisi setelah suhu tubuh menurun, anak terus menolak makan dan minum, nyeri perut secara hebat, lemah, lesu, hingga ingin terus tidur.

“Lalu, perlu juga diperhatikan saat anak mengalami perubahan perilaku. Seperti suka marah-marah, terlihat pucat, dan tangan serta kaki dingin, perdarahan hingga tidak buang air kecil lebih dari 4-6 jam,” katanya.

Kolaborasi multisektor pada penanganan DBD di Kota Tangerang ialah sosialisasi PSN 4M Plus di seluruh 39 puskesmas dan 1.097 posyandu.

Kemudian, menggerakkan seluruh masyarakat dan pegawai dalam melaksanakan aksi bebersih memberantas sarang nyamuk di lingkungannya. Dalam hal ini, dapat melibatkan kader jumantik.

“Kolaborasi juga dikuatkan dengan Dinas Pendidikan, selama libur sekolah menugaskan seluruh pelajar di Kota Tangerang untuk memeriksa sarang nyamuk di rumah masing-masing. Terlebih, menjadikan anak-anak sebagai kader jumantik, yakni sebagai bagian dari projek sekolah,” katanya.(Ant)




Cegah Judi Online, Gawai Milik Pegawai Pemkot Tangsel dan Polisi Diperiksa

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie melakukan inspeksi mendadak terhadap telepon selular atau gawai milik jajarannya. Langkah itu dilakukan akibat merebaknya judi online.

“Memeriksa handphone mereka apakah ada aplikasi judi online atau tidak,” ungkap Benyamin, Selasa (25/6/2024).

Pemeriksaan gawai dilakukan pada unit-unit kerja. Setiap gawai milik aparatur sipil negara maupun pegawai honorer diperiksa apakah mengunduh aplikasi judi online. **Baca Juga: Polda Banten Ungkap Sindikat Judi Online, 5 Pelaku Ditangkap!

Benyamin berpesan kepada pimpinan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera laporan dan menindak jika ada bawahannya yang terlibat permainan judi online.

“Iya saya berharap tidak ada, tapi kalau umpamanya ada, tentu yang namanya judi adalah pelanggaran terhadap hukum. Jadi nanti ini akan dibawa ke sidang baperjakat, nanti mungkin saja bisa diberikan minimal melalui sidang tadi diberikan teguran,” katanya.

Terpisah, hal serupa juga dilakukan oleh Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq. Gawai milik seluruh jajarannya diperiksa satu per satu untuk melihat apakah yang bersangkutan terlibat permainan judi online.

“Kita spontan langsung melakukan pengecekan, aplikasi aneh-aneh, sampai aplikasi terdalam misalkan ada satu aplikasi aneh, kita masuk ke dalamnya,” ucapnya.

Apabila nanti dirinya melakukan sidak lanjutan dan ditemukan adanya jajarannya menggunakan aplikasi pinjol dan judi online, maka pemilik gawai akan diberikan sanksi etik displin.

“Kalau misalkan ada kita berikan sanksi, kita juga ada peraturan dari kepolisian, mengenai peraturan disiplin nanti ditangani oleh etik kepolisian,” ujarnya.(yud)




Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Kabar6-Pemberian cuti bersyarat terhadap Philipp Kersting narapidana warga negara asing asal Jerman diprotes. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun atas kasus pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tandingan.

“Kami telah laporkan dan melakukan audiensi dengan Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal Hukum dan HAM,” kata Eric Sutawijaya, dari kantor hukum BRIS & Partner dikutip Selasa (25/6/2024).

Surat laporan bernomor 0122/ BRIS-ZP/S-KL/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 telah disampaikan kepada Inspektorat sebelum Philipp Kersting memperoleh cuti bersyarat 7 Juni 2024. Adapun selaku terlapor adalah Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang tempat Philipp di penjara. **Baca Juga: Gerakan Bela Tangerang Dukung Maesyal Rasyid jadi Bupati Tangerang

Philipp Kersting dilaporkan atas pelanggaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Terdapat bukti kuat bahwa ia menggunakan gadget saat mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.

Kalapas Klas II A Tangerang diduga kuat menutup mata atas pelanggaran Pasal 26 huruf (i) Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 oleh terpidana Philipp Kersting. Selain bebas komunikasi lewat WhatsApp, Philipp juga bebas mengirim surat elektronik atau email.

“Yang benar-benar berdasarkan bukti yang ada melanggar keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan karena membawa, memiliki gadget atau alat elektronik di dalam lapas saat menjalani masa tahanan,” terang Eric Sutawijaya.

Banyak alat bukti yang dikantongi pihaknya atas pelanggaran hukum Philipp Kersting. Pria asal Jerman yang merupakan pengacara pada kantor hukum Luther yang berkantor pusat di Jerman itu sepanjang hari bebas mengoperasikan alat komunikasi.

Maka mengacu pada Pasal 45 Ayat 2 huruf c juncto Pasal 46 Ayat 3 Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 pelanggaran atas memiliki, membawa dan menggunakan alat komunikasi atau elektronik dapat dijatuhi sanksi berat. Yaitu, penempatan dalam sel paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

“Dalam Permenkumham itu jelas. Namun aneh justru Kalapas Klas IIA Tangerang walaupun setelah menerima surat kami seminggu sebelum CB Philipp Kersting dikabulkan justru menerima CB terpidana WNA ini ada apa,” sesal Eric Sutawijaya.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku pemberian cuti bersyarat menjadi hak setiap warga binaan. Cuti bersyarat diberikan ketika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Kalau kecolongan kami enggak, karena kami lakukan pemeriksaan, kami BAP, lakukan penggeledahan kamar yg bersangkutan dan tidak ditemukan telepon seluler, jadi memang sudah sesuai prosedur,” klaimnya.

Wahyu berdalih alat komunikasi yang dipakai Philipp dari Wartel Sispas. Operasional mulai pukul 07.00 WIB secara gratis. Fasilitas tersebut dipakai secara bergantian maksimal 5 menit per orang warga binaan.

“Kita tidak tau yang masalah dari luar itu, tapi yang jelas pada saat aduan itu kami panggil Philipp-nya itu untuk ibaratnya mengkonfirmasi langsung, melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak mengakui dan setelah kami geledah tidak ditemukan,” kilahnya.(yud)




Penurunan Stunting 6,6 Persen, Pemprov Banten Apresiasi Pemkot Tangerang

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, hadir dalam penilaian kinerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kota Tangerang, yang digelar oleh Bappeda Provinsi Banten, yang berlangsung di Hotel Horison TC UPI, Serang, Selasa (25/6/2024).

Nurdin menjelaskan, capaian dan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi masalah stunting di Kota Tangerang. Menurutnya di Kota Tangerang, fokus utamanya pada dua indikator krusial dalam delapan Aksi Konvergensi, Intervensi, yaitu aspek ekonomi dan implementasi aksi konvergensi sendiri.

“Di mana Tahun 2023 mencatat penurunan tingkat pengangguran dan laju perekonomian, meskipun tingkat kemiskinan mengalami kenaikan,” ujar Nurdin, dihadapan Tim Penilaian Kinerja Pelaksanaan delapan Aksi Konvergensi, Intervensi, Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten. **Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Logo HUT ke-79 Republik Indonesia

Ia mengatakan berdasarkan data BPS menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam aksi konvergensi, dengan data BPS meningkat menjadi 17,6 persen, namun data BPGM menurun menjadi 6,6 persen.

“Dengan aksi penimbangan serentak kami bisa memastikan angkanya turun lagi lima persen, kami yakin penurunan stunting dapat semakin signifikan,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah menyelenggarakan penanganan yang komprehensif dalam penanganan stunting, dengan menetapkan 9 kelurahan sebagai fokus utama. Upaya lain termasuk peningkatan jumlah Posyandu menjadi 1.092 dan Rumah Sakit menjadi enam pada tahun 2024.

“Aksi selanjutnya termasuk Rembuk Stunting, di mana kami mengundang partisipasi aktif antara pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Selain itu, kata Nurdin, penerapan kebijakan penurunan stunting berdasarkan Peraturan Wali Kota dan melakukan pembinaan SDM dengan pendampingan yang intensif untuk meningkatkan kebijakan, publikasi dan inovasi.

Sementara itu, Kepala Bapeda Provinsi Banten, Mahdani menambahkan, penilaian yang digelar hari ini untuk mengetahui langkah Pemkot Tangerang dalam upaya percepatan penurunan stunting. Di mana melihat berbagai upaya yang dilakukan, Aksi Konvergensi pencegahan stuntingnya mencapai 6,6 persen.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan Pemkot Tangerang dalam menangani stunting. Apalagi pada penilaian ini, Kepala Daerahnya turun langsung. Ini bentuk komitmen Pemkot dalam menangani stunting. Dengan angka 6.6 persen ini, mudah-mudahan lebih semangat lagi dalam penanganan stunting. Saran dan masukan dari kami diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif dalam upaya bersama menangani stunting di Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Mayat Pria Ditemukan Dalam Mobil Terparkir di BSD Serpong

Kabar6-Warga di sekitar perumahan Anggrek Loka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, tadi malam geger atas penemuan sesosok mayat pria. Jasadnya berada di dalam mobil Suzuki warna putih.

“Mobilnya terparkir itu kurang lebih jam tiga sorean,” kata Dedi Irawan, saksi mata di lokasi perkara, Selasa (25/6/2024).

Ia menuturkan pria itu ditemukan sudah tidak bernyawa pada malam hari. Duduk persis di bagian setir kemudi mobil yang dikendarainya. **Baca Juga: Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalan Tikungan Cikupa

“Itu tadi sekitar jam tujuh malam diketahui tewas,” ujarnya. Warga sekitar yang mengetahui pria tewas di dalam mobil langsung menghubungi polisi.

“Tadi langsung datang petugas kepolisian dan mayatnya langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Tangsel, Inspektur Dua Andhira Wigata, membenarkan adanya temuan pria tewas di dalam mobil.

Meski demikian ia belum dapat memastikan penyebab kematian pria paruh baya itu.

“Kami masih dalami terkait penyebab kematiannya, mohon waktu. Akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya nantinya,” ungkapnya.(yud)

 




Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,8 Miliar Nyaris Terbang ke Singapura

Kabar6-Upaya penyelundupan benih bening lobster lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kembali dilakukan sindikat. Lobster dikemas ke dalam dua koper ukuran besar rencananya akan diekspor ke Singapura.

“Barang bukti senilai Rp 9,8 miliar ini sudah masuk lambung pesawat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sugeng Gatot Wibowo di Tangerang, Senin (24/6/2024).

Dijelaskan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial SS dan RF. Kedua perempuan telah masuk pesawat Batik Air ID7151 tujuan Singapura. Sebelum terbang petugas curiga terhadap dua kopor tersebut. **Baca Juga:

 

Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir.

“Kopor milik RF juga kedapatan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama,” jelas Gatot.

Dari pengakuan SS dan RF, lanjutnya, mereka sehari-hari sebagai ibu rumah tangga serta SPG ini diperintahkan seorang pengendali dengan upah Rp 3 juta rupiah. Saat ini pengendalinya sedang dalam pendalaman pihak kepolisian.

Dia menegaskan, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten,” ujarnya.(yud)