1

Buruh Alttar Minta UMK Kabupaten Tangerang Naik 19 Persen

Kabar6-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) yang tergabung dari 14 serikat buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (9/11/2017).

Ya, aksi buruh kali ini untuk membuka negosiasi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018.

Sedianya, tahun 2018 mendatang Alttar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menaikan UMK sebesar 19 persen atau Rp65.00.00.

Presedium Alttar, Galih Wawan mengungkapkan, angka 19 persen yang diinginkan itu sudah sesuai dari hasil survey pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL), khususnya di Kabupaten Tangerang.

Bahwa sebelumnya Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim sudah melimpahkan kepada Walikota dan Bupati Tangerang untuk mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMK pada 2018 mendatang.

“Gubernur hanya menandatangani rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Walikota dan Bupati dalam menentukan kenaikan UMK 2018 mendatang,” jelasnya, Kamis (9/11/2017).

Oleh karena itu, pihaknya menyodorkan angka 19 persen kepada Pemkab Tangerang dan nantinya pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Bupati Tangerang untuk mencari kenaikan angka yang tidak merugikan kaum buruh.

“Kami akan terus kawal kenaikan UMK 2018, jika nantinya kenaikan UMK masih mengacu ke PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” jelasnya.

Presedium Alttar lainnya, Edi Jayadie menambahkan hal yang senada, bila Bupati menaikan angka UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 itu menurut dirinya tidak menjadi masalah, pasalnya, sudah ada daerah yang menentukan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Tidak haram hukumnya jika Bupati Tangerang mengambil kebijakan untuk menaikan UMK tahun 2108 keluar dari PP Nomor 78 Tahun 2015, karena derah Pasuruan Provinsi Jawa Timur sudah menaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015,” tegasnya.**Baca juga: Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi.

Diinformasikan, selain Pasuruan pun sudah ada empat Provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu, NTT, NTB, Maluku dan Papua Barat.(mer)




WNA Asal Nigeria dan Tiongkok Terjaring Razia

Kabar6-Puluhan Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi oleh petugas gabungan Imigrasi Tangerang. Para WNA tersebut terjaring di sejumlah apartemen lantaran tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen paspor dan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman mengatakan dalam operasi WNA ini, pihaknya berhasil mengamankan 30 WNA yang berasal dari Nigeria dan Tiongkok.

“Mereka yang diamankan menetap di di sejumlah apartemen dan mereka bekerja di perusahaan (pabrik),” katanya.**Baca Juga: Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi.

Herman menambahkan, operasi ini dilakukan di apartemen dan perusahaan. WNA yang terjaring operasi mendapatkan sanksi tegas yakni mendeportasi ke negara asalnya.

“Mereka tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumentasi pasport dan penyalahgunaan visa,” katanya.(az/tmn)

 




Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi

Kabar6-Lagi, Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe menangkap tangan penyelundup narkoba jenis sabu, Kamis (9/11/2017).

Penangkapan penyelundup shabu berinisial Supardi (62), berawal dari informasi pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang bahwa ada pengunjung Rutan Jambe yang akan menyelundupkan sabu untuk warga binaan.

Mendapat informasi itu, sekira Pukul 11.00 WIB, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Jambe langsung melakukan penggeledahan terhadap pengunjung yang mencurigakan tersebut.

“Supardi, sudah kami tangkap. Dia, terbukti menyelundupkan sabu untuk anaknya berinisial HS (36) yang kini berstatus Narapidana (Napi) narkoba,” ungkap Kepala Rutan Jambe, Dedi Cahyadi, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Menurut Dedi, barang bukti shabu sebanyak satu paket serbuk kristal yang dimasukkan kedalam bungkusan pop mie dan empat paket shabu di dalam pasta gigi tersebut, merupakan pesanan dari Suhendar, Napi Narkoba yang menempati Blok C Nomor 35 Rutan Jambe.

Sabu itu, rencananya akan dititipkan melalui Heri Supardi, Napi narkoba yang menempati Blok C Nomor 26 Rutan Jambe yang tak lain adalah anak kandung dari pelaku sendiri.**Baca juga: Rutan Jambe Sergap Penyelundup Sabu Ke “Narapidana”.

“Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, ternyata sabu tersebut milik Suhendar, Napi narkoba di Rutan Jambe juga. Saat ini, para pelaku telah kami serahkan kepihak Polsek Tigaraksa,” katanya.**Baca juga: Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi.

Diketahui sebelumnya, petugas Rutan Jambe juga menyergap seorang napi yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu itu disuplai oleh salah seorang pengunjung napi saat jam besuk.(Tim K6)




Aparatur Kecamatan Kelapa Dua Awasi Bisnis “Esek-esek” di Wilayahnya

Kabar6-Aparatur Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, hingga kini terus mengawasi aktivitas bisnis di wilayahnya.

Ya, pengetatan pengawasan aktivitas bisnis itu dilakukan menyusul adanya laporan warga ihwal adanya lokasi bisnis SPA yang diduga menjadi tempat prostitusi.

“Kami masih belum menemukan bukti nyata akan adanya portitusi yang berkedok SPA diwilayah kami,” tutur Camat Kelapa Dua Dadan Gandana,
Kamis (9/11/2017).

Namun dirinya pun akan tindak lanjuti laporan warga yang ia terima beberapa hari yang lalu, dan secepatnya pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk tempat usaha atau hiburan yang berada di wilayahnya.

“Laporan warga tersebut tetap kami tampung dan secepatnya kami akan melakukan pendataan ulang,” tegasnya.

Jika nanti pihaknya menemukan adanya tempat usaha yang memfasilitasi prostitusi di wilayahnya, tindakan tegas langsung dilayangkan pihaknya kepada si pengusaha.

“Jika kami menemukan adanya portitusi yang berkedok SPA atau tempat hiburan, kami akan lakukan tindakan tegas kepada si pengusaha,” jelasnya.**Baca juga: Begini Penjelasan PMI Kota Tangerang Soal Biaya Darah.

Sebelum pihaknya memberikan tindakan tegas, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab), karena Satpol PP kecamatan yang minim personilnya.(mer)




Begini Penjelasan PMI Kota Tangerang Soal Biaya Darah

Kabar6-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengakui, bila tindak jual beli darah tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Kesehatan, Pasal 90 ayat 3.

Namun faktanya, hingga kini warga yang membutuhkan darah tetap harus membayar sejumlah biaya yang ditetapkan. Meski sedianya pihak PMI sendiri mendapatkan darah dari para pendonor secara gratis.

Kabid Pelayanan Donor Darah PMI Kota Tangerang, Femi Lumita menjelaskan, sejumlah biaya yang harus ditanggung penerima darah itu guna menutupi biaya awal yang muncul sejak proses donor darah, mulai dari formulir pendataan, proses transfusi, pengecekan darah hingga penyimpanan darah yang benar-benar dinyatakan sehat.

“Ini memang perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui,” tutur Femi.

Seperti diketahui, informasi yang berhasil dirangkum kabar6.com menyebutkan, bila per kantong darah dibanderol sebesar Rp360. 000.**Baca juga: PMI Kota Tangerang Kini Miliki Dua Apheresis.

Meski begitu, nominal tersebut bukanlah harga jualbeli darah, akan tetapi beban biaya yang ditanggung kepada pasien merujuk surat edaran HK/Menkes/3/1/2014, dengan biaya investasi sebesar Rp94. 869, total biaya operasional Rp301.131, dengan total biaya Rp396.000, dipotong subsidi pemerintah sebesar Rp36.000.(don)




Disdukcapil Kota Tangerang Fasilitasi 214 Warga Beraliran Kepercayaan

Kabar6-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, bakal memberi fasilitas kepada 214 warga Kota Tangerang dalam mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (9/11/2017).

Hal tersebut menurut Erlan, merujuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 Administrasi Kependudukan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan dilaksanakan, aliran kepercayaan sesuai data yang ada di kami yaitu sebanyak 214 orang,” papar, Erlan, ketika dikonfirmasi Kabar6.com, Kamis (9/11/2017).**Baca Juga: Soal Kolom Agama, Disdukcapil Kota Tangerang Jalankan Putusan MK.

Terkait putusan MK tersebut, lanjut Erlan, secara otomatis bakal mengubah Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang sudah ada terkait dikabulnya gugatan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/11/2017) lalu.

“Undang-Undang Adminduk otomatis harus dirubah guna disesuaikan dengan putusan Mahkamah kontitusi itu. Namun untuk mengubahnya adalah kewenangan DPR sebagai legislatif dan Presiden selaku Eksekutif,” terang, Erlan, menyampaikan kepada Kabar6.com.

Kendati demikian, pihaknya memastikan keberadaan kolom di KTP dan Kartu Keluarga (KK) dipastikan bakal ada perubahan. Hal itu bakal dilakukan pihaknya sembari menunggu peraturan dan petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut, beber Erlan Rusnarlan.(don)




Kebakaran di Pabrik Kembang Api, Pejabat Disnakertrans Banten Diperiksa Polisi

Kabar6-Pejabat Disnakertrans Provinsi Banten, diperiksa sebagai saksi ahli oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan terkait ledakan dan kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Meski tak disebutkan jumlah pasti dan kedudukan pejabat Disnakertrans Banten yang diperiksa, akan tetapi pihak Polda Metro Jaya telah memastikan adanya pemeriksaan sebagai saksi ahli yang dilakukannya terhadap pejabat Disnakertrans Banten terkait ledakan dahsyat pabrik petasan tersebut.**Baca Juga: Kebakaran Pabrik Petasan, Sejumlah Pejabat Dikabarkan Bakal Diperiksa Polisi.

“Disnakertrans sudah diperiksa, sementara itu saja sebagai saksi. Disnakertrans Propinsi Banten sebagai saksi ahli,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ketika memberikan keterangannya kepada Kabar6.com, Kamis (9/11/2017).

Seperti diketahui, akibat ledakan yang mengakibatkan kebakaran hebat di pabrik kembang api PT PBCS tersebut diketahui menewaskan 53 orang dan puluhan luka-luka pada tragedi pada 26 Oktober 2017 lalu. (don)




Alttar Bakal Terus Desak UMK Kabupaten Tangerang Naik 19 Persen

Kabar6-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) yang tergabung dari 14 serikat pekerja/buruh menggelar aksi di depan Kantor Bupati Tangerang. Alttar meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menaikan UMK sebesar 19 persen atau Rp650.000.

Presedium Alttar Galih Wawan mengungkapkan, angka 19 persen tersebut sudah sesuai dari hasil survei pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL) berjalan buruh di Tangerang khususnya Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim sudah melimpahkan kepada Walikota dan Bupati Tangerang untuk mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMK pada 2018 mendatang.**Baca Juga: Konvoi Buruh di Balaraja Ricuh.

“Gubernur hanya menandatangani rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Walikota dan Bupati dalam menentukan kenaikan UMK 2018 mendatang,” jelasnya, Kamis (9/11/2017).

Oleh karena itu, pihaknya menyodorkan angka 19 persen kepada Pemkab Tangerang dan nantinya pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Bupati Tangerang.

“Kami akan terus kawal kenaikan UMK 2018, jika nantinya kenaikan UMK masih mengacu ke PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” jelasnya.(mer)




Kebakaran Pabrik Petasan, Sejumlah Pejabat Dikabarkan Bakal Diperiksa Polisi

Kabar6-Sejumlah pejabat dikabarkan bakal diperiksa kepolisian terkait ledakan yang mengakibatkan kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) yang menewaskan 53 orang dan puluhan luka-luka pada tragedi nahas 26 Oktober 2017 lalu. Namun hingga kini belum diketahui siapa saja pejabat yang dikabarkan turut diperiksa dalam tragedi maut tersebut, Kamis (9/11/2017).

Ketika dikonfirmasi Kabar6.com melalui Whatshap, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut belum dapat memberikan tanggapan.**Baca Juga: Keluarga Korban Pabrik Kembang Api di Kosambi Kecewa dengan Pemerintah.

Meski demikian, secara terpisah Kapolres Metropolitan Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, ketika dikonfirmasi justru mengaku belum mendapat info terkait adanya pejabat yang bakal diperiksa tersebut.

“Saya belum mendapatkan info,” terang, Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, ketika dikonfirmasi Kabar6.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian telah melakukan reka ulang pasca kebakaran hebat pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, yang menewaskan dan menciderai sebagian besar karyawan pabrik tersebut pada Rabu (8/11/2017) kemarin. (don)




Soal Isian Kolom Agama, Disdukcapil Kota Tangerang Jalankan Putusan MK

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan agar kolom agama di KTP dan KK dapat diisi oleh aliran kepercayaan, Kamis (9/11/2017).

Hal itu menyusul dikabulkannya penganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan dalam kartu kependudukan pasca dikabulkannya gugatan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 Administrasi Kependudukan, pada Selasa (7/11/2017) lalu.**Baca Juga: Ketersediaan Kamar di UPT Rehabilitasi PMKS Jayanti Minim.

” Dispendukcapil Kota Tangerang akan menindaklanjuti setelah ada perubahan kedua Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” terang, Nurmalia Asikin, Kasi Pendataan Dispendukcapil Kota Tangerang, kepada Kabar6.com, Kamis (9/11/2017).

Pihaknya mengaku masih menunggu hasil dari Kemendagri yang melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan untuk mendapatkan data aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.

“Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia di 514 Kabupaten/Kota. Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud. Kami akan menindaklanjuti setelah ada perubahan kedua,” tambahnya.(don)